Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 29 Mei 2026 13:46 WIB ·

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu


					Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung, 1 Pelaku Masih Diburu Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang beraksi di Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial DC, sementara rekannya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ada dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lainnya masih DPO,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (26/05/2026).

Kasus ini terungkap usai polisi menyelidiki laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik korban di kawasan Gedong Pakuon, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Desember 2025 lalu.

Motor korban hilang saat diparkir di tempat kerja. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DC di sebuah rumah kost di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, Jumat (23/05/2026).

Saat penangkapan, polisi turut menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir amunisi.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver dan dua amunisi,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, DC berperan sebagai joki, sementara pelaku A bertugas sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan milik korban.

“Pelaku DC ini berperan sebagai joki, sedangkan rekannya yang masih DPO bertindak sebagai eksekutor,” jelas Alfret.

Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut merupakan milik rekannya yang kini masih buron.

“Pengakuannya senpi itu milik rekannya yang saat ini masih DPO,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini diketahui sudah lima kali beraksi. Tiga aksi dilakukan di wilayah Bandar Lampung dan dua lainnya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi aksi lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Awal Tahun 2026 Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

29 Mei 2026 - 18:17 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Strategi Antisipasi El Nino untuk Jaga Produktivitas Pertanian

29 Mei 2026 - 13:52 WIB

SMSI Lampung Timur Berkolaborasi Dengan Disperindag Dorong Penguatan IKM dan UMKM Lokal

29 Mei 2026 - 11:51 WIB

Holiday Inn Lampung Bukit Randu Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Sekitar, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha

29 Mei 2026 - 11:44 WIB

Prestasi Gemilang, Kejati Lampung Raih Penghargaan Sebagai Kejati Tipe B Terbaik l Nasional dari Komisi Kejaksaan RI

29 Mei 2026 - 05:33 WIB

Haditya Narapati Kurban Sapi Bagikan Untuk Warga Way Tataan

28 Mei 2026 - 20:15 WIB

Trending di Bandar Lampung