Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 13 Jun 2026 07:09 WIB ·

Terlacak di Marketplace: Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus


					Terlacak di Marketplace: Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor. Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/06/2026).

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

“Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ujar Ono.

Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung