Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 13 Jun 2026 07:09 WIB ·

Terlacak di Marketplace: Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus


					Terlacak di Marketplace: Dua Penadah Motor Curian Ditangkap di Tanggamus Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Polsek Labuhan Ratu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan kendaraan bermotor. Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil curian melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik korban berinisial BRS (19), seorang mahasiswa, di sebuah rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada 30 Maret 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu motor yang hilang, yakni Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” kata AKP Ono Karyono, Jumat (12/06/2026).

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan penjual di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung mengamankan A yang diketahui bertugas memasarkan motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI dan dijanjikan komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

“Pelaku menawarkan motor dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ujar Ono.

Berdasarkan keterangan A, polisi bergerak cepat dan menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban beserta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku. Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Apresiasi Guru: BGTk Lampung Siapkan Konsep Baru HGN 2026

12 Juni 2026 - 08:27 WIB

Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Gelar Sarasehan Jilid II

11 Juni 2026 - 06:27 WIB

Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80: Bidhumas Polda Lampung Gelar Gathering Bersama Insan Pers

10 Juni 2026 - 19:19 WIB

Siapkan 686 Personel, Polda Lampung Amankan Kunker Presiden RI, Prabowo Subianto

10 Juni 2026 - 19:12 WIB

Sambut Liburan Seru: Holiday Inn Lampung Bukit Randu Beri Momen Promo “JuneJoy”

10 Juni 2026 - 19:04 WIB

Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison Kolaborasi dalam Meningkatkan Jaringan 5G di Indonesia serta Hadirkan Layanan Berbasis AI

10 Juni 2026 - 09:30 WIB

Trending di Berita Internasional