Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 20 Jul 2026 16:39 WIB ·

Donny Irawan Ingatkan Anggota SMSI Lampung Jaga Marwah Profesi dan Kode Etik


					Donny Irawan Ingatkan Anggota SMSI Lampung Jaga Marwah Profesi dan Kode Etik Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung dalam SMSI Lampung agar senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita.

Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa.

Setiap pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, berdasarkan fakta, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip cover both sides.

“Kode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Donny.

Ia menilai, belakangan ini masih ditemukan praktik pemberitaan yang diduga menyimpang dari prinsip-prinsip jurnalistik.

Menurutnya, terdapat oknum yang memanfaatkan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu dengan berbagai modus dan kepentingan pribadi.

“Praktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,” tegasnya.

Donny menegaskan, SMSI Lampung tidak memberikan toleransi terhadap praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan.

Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI di Lampung menjaga integritas serta nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan profesi wartawan, seperti pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi dan diduga disertai upaya meminta imbalan atau keuntungan tertentu, agar menempuh jalur hukum.

“Apabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian.

Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,” kata Donny.

Ia berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta berperan sebagai pilar demokrasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT ke-45 SMA YP Unila: 45 Tahun Menginspirasi, Melangkah Bersama, Mengukir Prestasi untuk Masa Depan

21 Juli 2026 - 17:18 WIB

Mekanik Sepeda di Gunung Mas Jadi Korban Curanmor, Motor Pinjaman Raib

20 Juli 2026 - 16:56 WIB

Banteng Jati Agung Gelar Final Piala Dunia, Antonius Ajak Kader Pererat kebersamaan

19 Juli 2026 - 18:33 WIB

Bupati Mesuji Hadiri Penutupan Turnamen Semi Open Sepak Bola Adiluhur Cup

18 Juli 2026 - 23:39 WIB

Dinas P3AP2KB Deklarasi Bersama Menuju Kabupaten Layak Anak

18 Juli 2026 - 21:32 WIB

SPMB dan MPLS SMA/SMK Negeri Lampung 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

18 Juli 2026 - 11:11 WIB

Trending di Lampung