Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Okt 2024 20:19 WIB ·

Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Justru Tertembak Sendiri


 Terima Jaminan Agunan Senpi Rakitan, Pria di Mesuji Justru Tertembak Sendiri Perbesar

Mesuji (idnnewpublish.com) – Seorang pria di Kabupaten Mesuji terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri. Satu peluru tajam menembus kaki kiri korban.

Korban Ahmad (29) warga Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji ini sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kini dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Insiden ini terjadi Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.

Mulanya, pelaku Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi kediaman Ahmad, untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Namun, korban meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut.

Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

“Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan 2 butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut,” ungkap Umi, Kamis (10/10/2024).

Kendati nahas, tiba-tiba senpi rakitan itu meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD setempat.

“Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” ucapnya.

Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan dan segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa senpi rakitan dan menunjukanya di depan korban, hingga senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.

“Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Umi.

Selain tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, 1 butir amunisi caliber 9 mm, dan 1 butir selongsong amunisi caliber 9 mm.

“Tersangka Firmansyah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tandas Kabid Humas. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RSUDAM Sediakan Posko Kesehatan Pengamanan Nataru

22 Desember 2024 - 21:34 WIB

Tim Kementerian Kesehatan RI Monitoring dn Evaluasi Kesiapan Posko Kesehatan Nataru di RSUDAM Provinsi Lampung

22 Desember 2024 - 17:50 WIB

Petani Singkong Lampung Timur Siap Beraksi: Tuntut Kenaikan Harga ke Bupati dan DPRD!

21 Desember 2024 - 07:54 WIB

Pengurus Granat DPC Lampung Timur Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

21 Desember 2024 - 07:49 WIB

Liburan Natal dan Tahun Baru? Indosat Pastikan Sinyal Aman, Liburan Makin Nyaman!

21 Desember 2024 - 07:42 WIB

Kecamatan Sumber Jaya Seleksi Qori dan Qoriah Menuju MTQ Kabupaten Lampung Barat

20 Desember 2024 - 22:08 WIB

Trending di Lampung