Idnnewspublish.com, Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan Media Gathering sekaligus penandatanganan perjanjian pengawasan dan pemantauan iklan kampanye Pilkada 2024 di Media diselenggarakan di Hotel Radisson, Bandar Lampung pada, Minggu (10/11/2024).
Hadir pada kegiatan tersebut para Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung, Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung, KPID Provinsi Lampung, Instansi Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Pimpinan Organisasi Media Massa, dan para tamu undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menjelaskan, bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung dengan tegas menyatakan akan menindak media sosial dan media massa yang melakukan pelanggaran, bagi media yang melanggar aturan kampanye akan diawasi dan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti, “jelasnya.
Menurut Iskardo untuk saat ini belum ada temuan pelanggaran kampanye di media massa dalam Pilkada 2024. Adanya komunikasi yang baik antara Bawaslu dan media massa turut mendukung kepatuhan terhadap aturan kampanye, demi terjaganya keamanan dan kenyamanan pada Pilkada 2024, tutur Iskardo. (RF)