Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Nov 2024 11:16 WIB ·

Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025


					Pemkab Mesuji Menunggu Peraturan Terbaru dari Kemnaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2025 Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu peraturan terbaru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terkait pembahasan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tahun 2025.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada, Sabtu (08/11/2024).

“Terkait pembahasan UMK tentunya kita masih menunggu peraturan terbaru dari Kemenaker,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menyebut langkah itu diperlukan karena pembahasan UMK 2025 harus mengacu pada peraturan yang telah dibuat.

Kemudian Kiki mengatakan bahwa pembahasan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurutnya pembahasan UMK direncanakan akan digelar pada 25 November 2024.

“Jadi nanti pembahasannya tentu melibatkan serikat buruh serta aturan yang mengikatnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika pada tahun 2024 UMK di Mesuji sebesar Rp 2.903.310,2 per bulannya.

Penetapan UMK 2024 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024. (Sw)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genap 1 Tahun, PRI Gaspol Konsolidasi Hingga Rating Jelang Pemilu 2029

8 Agustus 2026 - 18:45 WIB

BPS Lampung Gandeng Sungai Budi Group untuk Sukseskan SE2026

8 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Mahasiswa UIN RIL Asah Menulis Opini dan Berita Berbasis AI di JMSI Lampung

8 Agustus 2026 - 07:32 WIB

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Trending di Berita Nasional