Menu

Mode Gelap

Kriminal · 30 Jan 2025 21:41 WIB ·

Sekda Pringsewu di Tetapkan Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong


					Sekda Pringsewu di Tetapkan Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong Perbesar

Idnnewspublish.com, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, Kamis (30/1/2022).

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022″.

Kasus ini bermula dari Laporan yang dilayangkan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu,” Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun itu jika memenuhi unsur sikat. Jujur saja jiwa saya terpanggil untuk berjuang, ini Anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam, kok tega-teganya dikorupsi,’ ujar Wahyudi dengan nada tinggi.

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Rustian dan Tari.Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Adakan Pemutihan PKB, Hanya Bayar Setahun

18 April 2025 - 07:09 WIB

Memperingati World Book Day 2025, Perpustakaan Bi Lampung Dan Uin Ril Selenggarakan Bedah Buku “kami (Bukan) Sarjana Kertas ”

17 April 2025 - 08:17 WIB

Tri Ibadah, Pilihan Tepat untuk Tetap Terhubung dan Nyaman Beribadah di Tanah Suci selama Umrah dan Haji

16 April 2025 - 16:14 WIB

Pj. Sekda Pesibar Tedi Zadmiko Hadiri Sertijab Kadis Kesehatan Pesbar Tahun 2025

16 April 2025 - 15:59 WIB

Peratin Pekon Seray Listoni Realisasikan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025 untuk 39 KPM

15 April 2025 - 17:51 WIB

Satlantas Polresta Bandar Lampung Bantu Driver Gojek yang Mendadak Pingsan di Jalan

14 April 2025 - 22:36 WIB

Trending di Lampung