Menu

Mode Gelap

DPRD · 12 Apr 2025 17:53 WIB ·

Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB


					Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda Angkat Bicara Mengenai diberhentikannya Anggota DPRD Fraksi PKB Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda memberikan kebenaran atas informasi diberhentikanya secara resmi   Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Yus Bariah.

“Iya benar sudah keluar dari Kemendagri keputusannya,” kata Tina, Jumat (11/04/2025). Saat ini rapat pimpinan sudah dilakukan, selanjutnya akan menunggu rapat badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur waktu pelantikan antar waktu (PAW).

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yus Bariah resmi diberhentikan. Yus Bariah sendiri merupakan istri Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Pemberhentian Yus Bariah sesuai surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2037 Tahun 2025 yang ditetapkan di jakarta pada 25 Maret 2025 lalu.

Dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 1077/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Penetapan Pemberhentian Yus Bariah dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa.

“Yang bersangkutan diberhentikan dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa karena terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin partai dengan turut serta dalam usaha pemenangan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selain yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Lampung Timur,” isi keputusan tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat PKB Nomor 1080/DPP/01/XI/2024 tanggal 20 November 2024 Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Lampung Atas Nama Yus Bariah, menginstruksikan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung segera menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dimaksud sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, merujuk pada Surat Penjabat Gubernur Lampung Nomor 100.1.4/0495/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal Usulan PAW Anggota DPRD Provinsi Lampung, yang mengusulkan agar posisi Yus Bariah digantikan oleh Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Wi)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bela Budaya Bantah Isu Penolakan Jadi Penyebab Batalnya Kunjungan Joko Widodo ke Pugung Raharjo

30 Juni 2026 - 09:12 WIB

Jamal KNPI Lampung: Kepentingan Rakyat Harus Diutamakan di Atas Kepentingan Politik

30 Juni 2026 - 09:06 WIB

Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

29 Juni 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 227 Pengurus Ranting PAN Way Kanan Sah Dilantik, Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput

29 Juni 2026 - 10:01 WIB

Tangkap Satu Kurir: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah

28 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Juni 2026 - 10:21 WIB

Trending di Bandar Lampung