Idnnewspublish.com, Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan hanya membayar satu tahun berjalan walau pajak kendaraan sudah menungguk beberapa tahun.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)ini akan dimulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa mulai 1 Mei nanti, kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, baik kendaraan roda dua, empat, maupun enam dan hanya bayar setahun berjalan walau telah menunggak beberapa tahun,” Ungkapnya.
“Pemutihan ini menjadi pemutihan yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak,” jelasnya.
Menurut Mirza tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak.
Ia juga berharap Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat dengan baik. “Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat Lampung dengan baik dan diharapkan masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak, “tutupnya. (Yr)