Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Mei 2025 18:46 WIB ·

Ketua Gapeksindo Lampung Himbau BUMN Karya Tidak Kerjakan Proyek Dibawah 100 Miliar


					Ketua Gapeksindo Lampung Himbau BUMN Karya Tidak Kerjakan Proyek Dibawah 100 Miliar Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Usai dikukuhkannya Doni Barata sebagai ketua Gapeksindo Lampung pada, rabu (23/04/2025) lalu, pelaku usaha bidang konstruksi yang tergabung didalamnya kembali bergairah.

Dibawah kepemimpinan Doni Barata, Gapeksindo Lampung bergerak cepat dengan membangun komunikasi dengan banyak pihak terkait, salah satunya audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Di kantor balai BBWS Mesuji-Sekampung tim dari Gapeksindo Lampung yang dipimpin Doni Barata disambut dan ditemui langsung oleh kepala Balai Roy Panagom Pardede ST,M.Tech beserta jajarannya.

Dalam situasi silaturahmi yang hangat dan penuh keakraban itu, banyak dibicarakan soal sinergitas Pelaku usaha konstruksi dan Mitra kerja agar terjalin kerja-sama yang baik antar kedua belah pihak.

“Silaturahmi dan kunjungan seperti ini memang sudah menjadi agenda kami di Gapeksindo, mengingat Balai Besar Way Seputih merupakan bagian dari mitra strategis kami sebagai pelaku konstruksi di Provinsi Lampung” ujar Doni usai audiensi dilangsungkan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai iklim dunia konstruksi di Provinsi Lampung, Doni Barata mengingatkan kepada BUMN Karya untuk tidak memonopoli proyek-proyek kecil dan menengah didaerah.

“Sesuai dengan himbauan kementrian PU Pada tahun 2018 lalu, agar BUMN Karya tidak mengerjakan proyek konstruksi dibawah 100 miliar “ujar Doni Barata.

Doni melanjutkan, jika BUMN Karya masih mengerjakan proyek dibawah 100 miliar maka beresiko membunuh pelaku kontraktor swasta baik kecil dan menengah.

“Kita menghimbau agar ada kesepakatan antara pengusaha daerah bersama BUMN agar proyek di bawah 100 miliar di persilahkan untuk dikerjakan oleh pengusaha swasta yang mampu dan kompeten” himbaunya.

Doni juga mengatakan,.harga penawaran terendah atau dibawah 20 persen sebaiknya tidak dijadikan acuan untuk memenangkan sebuah tender proyek.
Mengingat banyak kasus putus kontrak dan proyek mangkrak yang disebabkan oleh harga penawaran melebihi 20 persen dari nilai proyek yang dilelang. (Ma)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RUPS-LB Menetapkan, Muhammad Firsada Resmi Menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Lampung

6 Juli 2025 - 10:27 WIB

Cantik Memukau, Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil di Pembukaan Festival Krakatau 2025

5 Juli 2025 - 22:10 WIB

Kunjungi RSUDAM, ketua DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan

5 Juli 2025 - 20:48 WIB

Gerakan Rakyat DPW Provinsi Lampung Menggelar Musda Tahun 2025, Ciptakan Sinergi Kolaborasi Baik Dengan Pemerintah

5 Juli 2025 - 12:31 WIB

Jadi Ketua OC Sarasehan Pemuda, Naufal Caya Ingatkan Pemuda Bersatu

5 Juli 2025 - 12:20 WIB

DPD KNPI Lampung Akan Menggelar Harlah Ke-52

4 Juli 2025 - 20:46 WIB

Trending di Bandar Lampung