Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Mei 2025 18:46 WIB ·

Ketua Gapeksindo Lampung Himbau BUMN Karya Tidak Kerjakan Proyek Dibawah 100 Miliar


					Ketua Gapeksindo Lampung Himbau BUMN Karya Tidak Kerjakan Proyek Dibawah 100 Miliar Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Usai dikukuhkannya Doni Barata sebagai ketua Gapeksindo Lampung pada, rabu (23/04/2025) lalu, pelaku usaha bidang konstruksi yang tergabung didalamnya kembali bergairah.

Dibawah kepemimpinan Doni Barata, Gapeksindo Lampung bergerak cepat dengan membangun komunikasi dengan banyak pihak terkait, salah satunya audiensi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.

Di kantor balai BBWS Mesuji-Sekampung tim dari Gapeksindo Lampung yang dipimpin Doni Barata disambut dan ditemui langsung oleh kepala Balai Roy Panagom Pardede ST,M.Tech beserta jajarannya.

Dalam situasi silaturahmi yang hangat dan penuh keakraban itu, banyak dibicarakan soal sinergitas Pelaku usaha konstruksi dan Mitra kerja agar terjalin kerja-sama yang baik antar kedua belah pihak.

“Silaturahmi dan kunjungan seperti ini memang sudah menjadi agenda kami di Gapeksindo, mengingat Balai Besar Way Seputih merupakan bagian dari mitra strategis kami sebagai pelaku konstruksi di Provinsi Lampung” ujar Doni usai audiensi dilangsungkan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai iklim dunia konstruksi di Provinsi Lampung, Doni Barata mengingatkan kepada BUMN Karya untuk tidak memonopoli proyek-proyek kecil dan menengah didaerah.

“Sesuai dengan himbauan kementrian PU Pada tahun 2018 lalu, agar BUMN Karya tidak mengerjakan proyek konstruksi dibawah 100 miliar “ujar Doni Barata.

Doni melanjutkan, jika BUMN Karya masih mengerjakan proyek dibawah 100 miliar maka beresiko membunuh pelaku kontraktor swasta baik kecil dan menengah.

“Kita menghimbau agar ada kesepakatan antara pengusaha daerah bersama BUMN agar proyek di bawah 100 miliar di persilahkan untuk dikerjakan oleh pengusaha swasta yang mampu dan kompeten” himbaunya.

Doni juga mengatakan,.harga penawaran terendah atau dibawah 20 persen sebaiknya tidak dijadikan acuan untuk memenangkan sebuah tender proyek.
Mengingat banyak kasus putus kontrak dan proyek mangkrak yang disebabkan oleh harga penawaran melebihi 20 persen dari nilai proyek yang dilelang. (Ma)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dies Natalie ke -61 Unila, SMSI Lampung Terima Anugerah Mitra Organisasi Media

23 September 2026 - 21:46 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

23 September 2026 - 15:36 WIB

Dugaan Kekerasan Benda Tumpul Oknum Polisi di Lampung Utara: Korban Dapat Jahitan di bagian tubuh

22 September 2026 - 07:53 WIB

Musda XI Golkar Bandar Lampung Digelar, Aprozi Tekankan Program dan Target Rebut Kursi Teratas 2029

21 September 2026 - 19:14 WIB

Sampah Menumpuk di Galian Tol Karang Sari, Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Turun Tangan

20 September 2026 - 18:25 WIB

Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Komoditas untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lampung

19 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Lampung