Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 21 Mei 2025 10:49 WIB ·

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD


					Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda inisial RH (22) warga Teluk Betung Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu (09/04/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki laki.

“Jadi ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/05/25).

Kombes Pol Alfret menambahkan tidak ada modus khusus yang dilakukan pelaku terhadap para korban, pelaku secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

“Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku melakukan aksi bejatnya diluar jam sekolah, ketika korban main ke sekolah saat sore hari, Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut.

Saat di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.

“Sempat salah satu korban, oleh pelaku hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tak hanya itu, pelaku ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kasus pertama kali terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini,” uсарnуа.

Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya.

Akibat perbutannya tersebut , Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Apresiasi Media Mitra Polri: SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

2 Juli 2026 - 18:35 WIB

Peringati Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bangun Keluarga Tangguh dan Generasi Berkualitas

2 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Silaturahmi, Wagub Jihan Ajak Warga Dukung UMKM Lampung

2 Juli 2026 - 17:54 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan: Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Perkuat Sinergi Bersama Pemprov Bengkulu

2 Juli 2026 - 11:30 WIB

Wagub Jihan Lantik Indra Sanjaya sebagai Karo Adpim, Perkuat Birokrasi Profesional Pemprov Lampung

2 Juli 2026 - 08:56 WIB

TPK Hotel Berbintang dan Nonbintang di Lampung Alami Peningkatan Signifikan

2 Juli 2026 - 08:49 WIB

Trending di Bandar Lampung