Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Mei 2025 16:01 WIB ·

Disnaker Provinsi Lampung : Heru Elthano Kinantan Jelaskan Surat Edaran Kemenaker RI Mengenai Perusahaan Tidak Diperbolehkan Menahan Ijazah Karyawan


					Disnaker Provinsi Lampung : Heru Elthano Kinantan Jelaskan Surat Edaran Kemenaker RI Mengenai Perusahaan Tidak Diperbolehkan Menahan Ijazah Karyawan Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Terkait larangan penahanan Ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano Kinantan S.STP, M.IP, menjelaskan tentang surat edaran Kemenaker RI, bahwa praktik penahanan Ijazah oleh perusahan tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan, jelas Heru saat disambangi oleh awak media pada, Jumat (23/05/2025).

Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa selain Ijazah, dokumen – dokumen pribadi yang dimiliki oleh pekerja atau buruh juga agar tidak ditahan oleh perusahan sebagai jaminan kerja pengantin Ijazah. “Dengan adanya surat edaran dari Kemenaker RI, kami meminta semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun.

Menurut Heru, selain Ijazah, kami juga melarang pihak perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi lainnya seperti Paspor, Akte kelahiran, serta dokumen pribadi penting lainnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akan meningkatkan pengawasan dan menindak perusahaan yang terbukti masih melakukan praktik tersebut,” ujarnya.

Heru juga menjelaskan, 4 poin perlindungan bagi pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 :
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain : sertifikat kompetensi, passport, akta kelahiran buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruk untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja atau buruh dan bekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruk kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang di biayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berlandaskan pada keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja,” tutup Heru. (Rp)

Artikel ini telah dibaca 310 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Iqbal Ardiansyah Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

29 Juni 2026 - 11:29 WIB

Sebanyak 227 Pengurus Ranting PAN Way Kanan Sah Dilantik, Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput

29 Juni 2026 - 10:01 WIB

Tangkap Satu Kurir: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah

28 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Juni 2026 - 10:21 WIB

Dukung Pendidikan: PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Sumbagsel Bersama Komunitas Pajero One Indonesia Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

27 Juni 2026 - 20:23 WIB

Masuki Tahap Akhir,  Sekolah Rakyat Kota Baru Segera Beroperasional

26 Juni 2026 - 10:16 WIB

Trending di Bandar Lampung