Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 28 Mei 2025 07:10 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban


					Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Misteri dibalik penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (25/05/2025), dini hari akhirnya terkuak.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Petugas akhirnya meringkus H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, Bandar Lampung atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban berinisial N (29), tak lain merupakan istri pelaku, ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup diatas sepeda motornya, dengan kondisi telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga tewas diduga karena permasalahan ekomoni dan keduanya sudah pisah rumah selama 3 bulan.

“Antara pelaku dan korban sudah sering cekcok, jadi memang ada masalah rumah tangga dan sudah sekitar tiga bulan mereka pisah rumah, dan terakhir sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (27/05/2025).

Di malam kejadian, pelaku ditemani oleh temannya berinisial R berniat untuk menemui korban di jalan sempit di sekitar area Pasar Kota Karang, ditempat biasa korban melintas untuk pulang ke rumah sehabis bekerja sebagai ojek karyawan salah satu pusat perbelanjaan (abudemen).

“Ketika korban datang, pelaku langsung dari arah depan mematikan sepeda motor korban menggunakan kunci kontak, namun korban kembali menghidupkan sepeda motornya hingga terjadi cekcok mulut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Aksi saling dorong pun terjadi hingga sepeda motor korban terjatuh, kemudian pelaku mencekik korban dan membanting korban kearah sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan terjatuh.

“Pada saat jatuh akibat dibanting pelaku, korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur, kemudian pelaku memanggil temannya yaitu R, untuk mengangkat kaki korban ke atas sepeda motor dan meninggalkan korban dalam keadaam tertelungkup diatas motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku R, guna dimintai keterangannya.

Selama 10 tahun usia pernikahan, keduanya kerap bertengkar bahkan sampai terjadi kekerasan yang diduga karena permasalahan ekonomi.

Untuk menyembunyikan peristiwa tersebut, pelaku sempat berpura-pura berduka dengan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman.

Barang bukti disita yaitu dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu HP pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siap Amankan Malam Takbir Idul Adha, Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel

5 Juni 2025 - 19:38 WIB

Salurkan 93 Hewan Qurban, Eva Dwiana Harap Rahmat dan Keberkahan Bagi Kota Bandar Lampung

5 Juni 2025 - 11:45 WIB

Kejuaraan Renang Kapolda Cup 2025 Digelar 28–29 Juni, 2.200 Peserta Siap Berlaga di Lampung

5 Juni 2025 - 09:33 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Terpilih Sebagai Wakil Ketua Apeksi, Ajak Sukseskan Asta Cita Presiden

4 Juni 2025 - 12:05 WIB

Dukcapil Bandar Lampung, Rekam KTP ODGJ Meski hanya Satu Orang

4 Juni 2025 - 11:19 WIB

Hendak Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap

4 Juni 2025 - 10:11 WIB

Trending di Lampung