Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 2 Jun 2025 10:20 WIB ·

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH


					Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Satu personel Polresta Bandar Lampung, berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, bertempat di Mapolres setempat, Senin (02/06/2025).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran.” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (6/2/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan bawah Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.

“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Lebih lanjut, Kombes Pol Alfret menuturkan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggl 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandar Lampung, yaitu Aipda AY.

Kombes Pol Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandar Lampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.

“Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandar Lampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” Kata Kombes Pol Alfret. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Taring Lampung : RALB 2025 Hasilkan Kepengurusan Baru

26 Juli 2025 - 22:06 WIB

Syaiful Bahri Raih Gelar Doktor ke-26 FMIPA Unila Lewat Riset Senyawa Bioaktif Mangrove

25 Juli 2025 - 22:39 WIB

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT. SGC

25 Juli 2025 - 22:08 WIB

FKIP Unila : Workshop Mahasiswa Asing Promosikan Tapis Lampung di Galeri

25 Juli 2025 - 21:42 WIB

Rektor Unila Audiensi ke Kapolda Lampung : Pererat Sinergi Akademik dan Keamanan

24 Juli 2025 - 21:34 WIB

FH Unila Gelar Sidang Terbuka Promosi Doktor ke-36 Ilmu Hukum

23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Trending di Lampung