Menu

Mode Gelap

Blog · 30 Mei 2025 20:42 WIB ·

Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan, Diduga Curi Hp


					Seorang Pria Asal Karang Umpu Diringkus Polres Way Kanan, Diduga Curi Hp Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Gedung Inspektorat Pemerintah Kabupaten Way Kanan Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jumat (30/05/2025).

Tersangka inisial AG (50) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 19-05-2025 sekitar pukul 13.30 WIB, saat korban an. Fransica akan berangkat dari Kejaksaan Negeri Way Kanan menuju PN (Pengadilan Negeri) Blambangan Umpu, korban berhenti di Inspektorat menelpon Saksi D menggunakan HP merek Iphone miliknya sekitar dua menit.

Selanjutnya korban kembali melanjutkan perjalanan menuju PN Blambangan Umpu, setelah sampai di PN Blambangan Umpu lalu korban mengecek tasnya untuk mencari HP miliknya yang lain tetapi tidak ditemukan atau tidak ada ditas.

Setelah itu, korban kembali ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan menceritakan kepada temannya bahwa HP android miliknya yang sudah tidak ada didalam tasnya korban, selanjutnya korban dan saksi berusaha mencari HP tersebut akan tetapi tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn 1 (satu) unit HP merek REDMI 13 apabila ditaksir sekitar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis ungkapnya pada hari Selasa, 27-05-2025 pukul 17:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Kampung Karang Umpu, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AG tanpa disertai perlawanan berikut HP merek REDMI 13 dan kotak HPnya lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Bupati Pesibar Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara Ke 79, Terus Bersinergi Wujudkan Pesibar Maju dan Sejahtera

2 Juli 2025 - 08:28 WIB

Ahmad Giri Akbar Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan Saburai Enggal bersama Masyarakat

6 Juni 2025 - 23:55 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Walikota Bandar Lampung Distribusikan Hewan Qurban ke Berbagai Tempat

5 Juni 2025 - 20:22 WIB

Kembali Mulus, Lubang di Jl WR Supratman Sudah Diperbaiki Pemkot, Warga Uckan Terima Kasih

2 Juni 2025 - 22:00 WIB

PCNU Bersama MWCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

31 Mei 2025 - 11:49 WIB

Mahasiswa FEB Unila Gelar UNRAS Pasca Meninggalnya Pratama Wijaya

28 Mei 2025 - 19:47 WIB

Trending di Blog