Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung telah berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama bulan Mei 2025.
Dari hasil pengungkap tersebut Polisi berhasil menangkap 38 tersangka penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 35 Laki-laki dan 3 Wanita dengan total barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Sabu sebanyak 6.317,23 gram, Ganja 92, Tembakau sintetis seberat 0,56 gram dan 1.603 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keterangan nya, mengungkapkan dampak besar terhadap upaya Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay untuk penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika khususnya wilayah kota Bandar Lampung, jelas Kombes Pol. Alfert Jacob Tilukay pada, Sabtu (07/06/2025).
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan dari 38 tersangka yang telah diamankan, ada yang sebagai pengguna maupun pengedar dan bandar narkoba Dari beberapa wilayah yang ada di Bandar Lampung, dan peredaran yang paling banyak ada di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur, ” ujarnya.
Polresta Bandar Lampung akan terus meningkatkan upaya dalam pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan mengeni narkotika yang ada lingkungan kita. (Wi)