Menu

Mode Gelap

Lampung · 1 Jul 2025 07:33 WIB ·

Kejati Lampung Tahan Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan


					Kejati Lampung Tahan Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sdr.T.S.S, setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr. T.S.S. Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka sdr. LKM yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui dan Sdr. TRS yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Tersangka Sdr.T.S.S merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut PALSU.

Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pegadaian Peduli di HUT ke-125: Hadirkan Kebahagiaan di Tiga Titik Sosial di Lampung

1 April 2026 - 17:23 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing

31 Maret 2026 - 19:58 WIB

Upacara Ziarah di TMP Warnai Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung

31 Maret 2026 - 10:09 WIB

Paripurna DPRD Lampung Tetapkan Rekomendasi LHP BPK, Fokus Perbaikan Kinerja dan Akuntabilitas Pemprov Lampung

31 Maret 2026 - 08:24 WIB

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu

30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Menuju Gubernur Cup, Pendekar Banten Metro Tekankan Pentingnya Peran Pemkot dalam Pembinaan Atlet

30 Maret 2026 - 14:55 WIB

Trending di Kota Metro