Menu

Mode Gelap

Lampung · 1 Jul 2025 07:33 WIB ·

Kejati Lampung Tahan Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan


					Kejati Lampung Tahan Mafia Tanah Aset Kemenag RI di Lampung Selatan Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Sdr.T.S.S, setelah beberapa kali pemeriksaan Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang selanjutnya atas dasar tersebut berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI beralih kepemilikannya kepada Sdr. T.S.S. Atas dasar tersebut selanjutnya tim penyidik melakukan pendalaman atas laporan aduan tersebut dimana fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan ditemukan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh tersangka sdr. LKM yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di RUTAN Kelas 1 Bandar Lampung Way Hui dan Sdr. TRS yang telah ditahan pada tanggal 25 Juni 2025 di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Tersangka Sdr.T.S.S merupakan pemodal yang membeli tanah / lahan yang dimiliki oleh Kementerian Agama RI yang berada di Desa Pemanggilan Kec. Natar Kab. Lampung Selatan berdasarkan SHP No. 12/NT/1982 dan masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama RI dengan dua identitas yang berbeda dan dapat dipastikan salah satu identitas tersebut PALSU.

Sehingga akibat dari perbuatan para tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.54.445.547.000,- (lima puluh empat milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana penilaian Aset oleh KPKNL dan berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi, hingga saat ini masih mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangka lainnya.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tangkap Satu Kurir: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah

28 Juni 2026 - 19:04 WIB

Kepala BPS RI Pimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Juni 2026 - 10:21 WIB

Dukung Pendidikan: PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Sumbagsel Bersama Komunitas Pajero One Indonesia Serahkan Bantuan Peralatan Sekolah untuk Anak Yatim Piatu

27 Juni 2026 - 20:23 WIB

Masuki Tahap Akhir,  Sekolah Rakyat Kota Baru Segera Beroperasional

26 Juni 2026 - 10:16 WIB

Kenalan di Media Sosial Berujung Petaka, Mahasiswi  Jadi Korban Pencurian Motor dan Ponsel

26 Juni 2026 - 09:42 WIB

Komitmen Sosial Berkelanjutan, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Khitan Massal Gratis

25 Juni 2026 - 18:54 WIB

Trending di Bandar Lampung