Menu

Mode Gelap

Ekbis · 20 Jul 2025 22:26 WIB ·

Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar


					Kejaksaan Lampung Bekuk DPO Pelaku Korupsi Pembangunan Gedung Mess Guru Senilai Rp 2,266 Miliar Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi, K.M. Als A.S., Kamis (17/7) pukul 18.15 WIB. Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dan berjalan dengan aman serta terkendali.

Penangkapan ini mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah-tengah masyarakat. Komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi, akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

K.M. Als A.S. ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar. Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas.

“Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum. Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi.”, ujar asisten intelijen.

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Puluhan Emak-Emak Desak Pemerintah Tangani Kasus Bullying di SMPN 19 Pesawaran

22 Juli 2025 - 22:40 WIB

DPRD Lampung Dukung Penuh Pembentukan Perda Anti-LGBT

22 Juli 2025 - 08:11 WIB

Kejari Lamsel Tahan Dirut BUMD Lampung Selatan

21 Juli 2025 - 22:32 WIB

Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung

21 Juli 2025 - 16:42 WIB

Partai Golkar Akan Menggelar Musda XI, Kuat Dukungan Mengalir Ke Aprozi Alam

20 Juli 2025 - 21:46 WIB

Surat Buah Menang Telak 11-0 di Piala Kepala Pekon Kresnomulyo Cup 2025

19 Juli 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Nasional