Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Agu 2025 15:46 WIB ·

Pengacara Amelia Korban KDRT Ingatkan Penyidik Polres Lampura Harus Profesional


					Pengacara Amelia Korban KDRT Ingatkan Penyidik Polres Lampura Harus Profesional Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Utara -– Ridho Juansyah, S.H, pengacara Amelia Apriani, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingatkan penyidik Polres Lampung Utara (Lampura) untuk profesional dalam pengananan perkara. Terutama terkait pengenaan pasal terhadap pelaku KDRT.

Amelia melaporkan suaminya Supli alias Alex atas KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora Talang Intim, Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

“Tim pengacara mendapatkan informasi kalau penyidik PPA Polres Lampung Utara hendak memaksakan dengan mengenakan pasal KDRT ringan kepada pelaku. Hal ini sangatlah tidak profesional, dan berarti penyidik mengabaikan fakta-fakta hukum bahwa korban menderita luka yang serius yang mengakibatkan aktivitas sehari-harinya terganggu,” ujar Ridho, Selasa (12/08/2025).

Ridho menjelaskan akibat dari KDRT tersebut, Amelia mengalami lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, luka-luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku,” papar Managing Partners Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H dan Rekan.

Selain itu juga kejadian KDRT yang dialami korban tidak hanya 1 kali. “Tim pengacara juga sudah menyerahkan video pelaku yang melakukan pengancaman kekerasan ke penyidik serta foto-foto korban yang mengalami luka-luka atas kejadian KDRT tersebut,” ungkap advokat yang tergabung di PERADI.

Atas hal-hal tersebut, lanjut Ridho, tim pengacara akan mempertimbangkan langkah hukum jika penyidik Unit PPA Polres Lampung Utara tetap memaksakan pasal KDRT ringan kepada pelaku.

Sebelumnya Ridho berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari 2 alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban.

Sebelumnya Amelia mengatakan kejadian KDRT tersebut pada saat dirinya sedang berada di kediaman Supli, dan terjadi perdebatan terkait penjemuran kopi. Tanpa basa basi, Supli langsung memukul dengan menggunakan tangan ke bagian mata sebelah kiri sebanyak 3 kali, ke bagian hidung satu kali pukulan, dan bagian mulut satu kali pukulan. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Lampung Tetap Aman Daging Sapi, Pemprov Paparkan Data dan Arah Kebijakan Peternakan

3 Februari 2026 - 08:16 WIB

PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif Guru-guru Lampung Utara

2 Februari 2026 - 22:18 WIB

Trending di Lampung