Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 20 Agu 2025 19:35 WIB ·

Kejari Bandarlampung Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Tahun 2011-2021


					Kejari Bandarlampung Tetapkan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Tahun 2011-2021 Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penetapan tersangka terhadap IY sebagai Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, sampai dengan tahun 2023 dan MI sebagai pengelola pasar Gudang Lelang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Retribusi di Pasar Gudang Lelang Teluk Betung, Bandar Lampung Tahun 2011 s/d 2021.

Bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Modus yang di lakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang, namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, sehingga berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.520.637.800,- (lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
Primair                                                                         Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) WayHuwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 08 September 2025. (*)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

11 Mei 2026 - 08:34 WIB

LaSEF 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Lampung Melalui Pemberdayaan UMKM ,Literasi, dan Penguatan Industri Halal

11 Mei 2026 - 08:25 WIB

Rakerda SMSI: Bandar Lampung Dorong Transformasi Ekosistem Media Siber yang Tertata

10 Mei 2026 - 21:30 WIB

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap

10 Mei 2026 - 11:11 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas

10 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akselerasi Ekonomi Syariah Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru: BI Lampung Gelar Lasef 2026, Dukung Sektor Riil dan Kemandirian Umat

9 Mei 2026 - 06:17 WIB

Trending di Ekbis