Menu ✖

Mode Gelap

Lampung · 27 Agu 2025 18:34 WIB ·

Peringati HARLAH Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah: Optimalisasi Follow The Aset dan Follow The Money melalui DPA


					Peringati HARLAH Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah: Optimalisasi Follow The Aset dan Follow The Money melalui DPA Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Kejaksaan Tinggi Lampung – Dalam memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Aset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”, bertempat di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan menghadirkan berbagai tokoh penting dari unsur penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil pada, Rabu  (27/08/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM, selaku Keynote Speech sekaligus membuka seminar tersebut. Sebagai pemateri Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Roki Panjaitan, SH, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung Dr. Heni Siswanto, SH, MH, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unila Dr. Muhammad Fakih, SH., M.S., Para Asisten Kejati Lampung, Para Kajari Se-Lampung, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kacabjari, Para Kasi dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejati Lampung. Seminar ini juga disiarkan secara langsung melalui youtube kejati lampung.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa penerapan Follow the Asset dan Follow the Money melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi paradigma baru penegakan hukum pidana modern.

Pendekatan ini tidak hanya fokus pada menghukum pelaku, tetapi juga menekankan pemulihan kerugian negara, pencegahan berulangnya tindak pidana, serta penguatan tata kelola korporasi. Dengan demikian, penegakan hukum dapat lebih efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini menjadi pengingat bahwa Kejaksaan harus terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman dan menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, modern, dan berkelanjutan.

Pendekatan Follow The Asset merupakan strategi Kejaksaan RI dalam penegakan hukum yang berfokus pada pelacakan dan penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana. Pendekatan ini berbeda dengan Follow the Money yang berfokus pada pelacakan aliran dana, meskipun keduanya berkaitan erat dan seringkali digunakan bersamaan.

Follow the Asset lebih menekankan pada aset fisik dan non-fisik yang diperoleh dari hasil kejahatan, seperti properti, kendaraan, saham, dan lain-lain. Follow the Money berfokus pada aliran dana hasil tindak pidana, melacak uang tersebut bergerak dan di mana akhirnya disimpan. Kedua pendekatan itu saling melengkapi dan seringkali digunakan bersamaan dalam investigasi untuk mengungkap kejahatan dan menyita aset hasil kejahatan

Deffered Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan adalah kesepakatan antara jaksa dan pelaku tindak pidana, khususnya korporasi untuk menunda proses hukum terhadap korporasi tersebut, dengan syarat korporasi tersebut memenuhi serangkaian ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian/kesepakatan. Jika korporasi berhasil memenuhi semua persyaratan, tuntutan pidana terhadapnya dapat dibatalkan.

DPA merupakan Alternatif Penyelesaian Perkara, yaitu DPA merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pidana di luar pengadilan; Penundaan Penuntutan: Jaksa setuju untuk menunda proses hukum terhadap korporasi, asalkan korporasi tersebut memenuhi persyaratan yang disepakati. Penerapan DPA pada Korporasi biasanya diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan korporasi, terutama dalam kejahatan ekonomi dan korupsi.

Optimalisasi pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA bukan sekadar teknik investigasi, melainkan paradigma baru penegakan hukum pidana modern yaitu berorientasi pemulihan, efisiensi, dan keberlanjutan sistem hukum.

Point terpenting dalam seminar ilmiah ini adalah bagaimana mengintegrasikan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money dalam skema DPA sehingga fokus penegakan hukum bergeser dari semata-mata menghukum pelaku ke arah pemulihan kerugian negara, pencegahan berulangnya kejahatan, dan penguatan tata kelola korporasi. (*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba di OPS Antik Krakatau, Sita 85,9 Kg Sabu

28 September 2026 - 14:12 WIB

Doa Untuk Indonesia: Sekber Relawan Peduli Bencana Lampung Gelar Aksi Seribu Lilin

26 September 2026 - 23:09 WIB

Maknai Pancasila, PIP-WK Wiyadi Rangkul dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekitar

26 September 2026 - 09:17 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

25 September 2026 - 09:39 WIB

Dukung Keselamatan Pelayaran, Pelindo Regional 2 Panjang Siap Operasikan Kapal Ro-Ro

25 September 2026 - 07:46 WIB

Nessy Kalviya Tekankan Peran Tokoh Adat dalam Menyerap Aspirasi Warga Selagai Lingga

25 September 2026 - 07:37 WIB

Trending di Lampung