Menu

Mode Gelap

Lampung · 12 Sep 2025 17:10 WIB ·

Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan


					Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan, Bupati Mesuji Bantah Pemerintah dan Penegak Hukum Berpihak ke Perusahaan Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji — Bupati Mesuji Elfianah membantah adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum ke perusahaan dalam penanganan penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

Diketahui jika Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Mesuji meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dan Forkopimda diantaranya Polri, Kejaksaan hingga dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar usai menggelar Apel kedua kali pada Jumat (12/009/2025).

“Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar,” ujar Bupati

Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji tersebut menyatakan sebagai kepala daerah sebenarnya hanya berusaha untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik.

Sehingga perusahaan di Mesuji merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

“Tentunya dengan kondisi tersebut akan berdampak pada kemajuan di Kabupaten Mesuji. Apalagi untuk kemajuan daerah dibutuhkan upaya untuk meningkatkan PAD nya,” ungkapnya.

Disisi lainnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakanya kepada perusahaan terkait meyelesaikan sengketa lahan HGU di PT SIP.

Menurutnya berbagai upaya persuasif telah dilakukannya bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Kapolres mengatakan mengenai sengketa lahan antara PT SIP dengan masyarakat adat buay mencurung sudah dilaporkan ke Polres Mesuji.

Menurutnya dalam proses hukumnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap terlapornya atas nama Saidi yang merupakan pengurus masyarakat adat buay mencurung statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tetapi karena kurang kooperatifnya bapak Saidi sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Selain itu, Kajari Mesuji Sefran Hariyadi berpendapat harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT SIP di Mesuji Lampung

“Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya,” ucapnya.

Termasuk bagi pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT SIP perlu perlindungan hukum.

Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk dapat melalui jalur hukum yang ada.

“Silahkan saja sudah ada mekanismenya dan sudah diatur, jadi tidak boleh melakukan main hakim sendiri,” kata dia.

“Silahkan gugat ke perdata, dan jika sudah ada putusannya baik itu pembatalan HGU ataupun terdapat surat alas hak yang dirasa benar ya silahkan saja,” sambungnya. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolda Lampung Sambut Tim Wasops Ketupat 2026 Itwasum Polri, Tegaskan Kesiapan Maksimal Pengamanan Arus Mudik dan Balik

23 Maret 2026 - 21:21 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, LPJU Jalur Bakauheni Diperbaiki dan Ditambah

23 Maret 2026 - 20:39 WIB

Malam Takbiran Berjalan Kondusif, Wali Kota : Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

22 Maret 2026 - 16:37 WIB

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

21 Maret 2026 - 20:46 WIB

Lampung Kondusif Saat Malam Takbiran, Gubernur dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Langsung

21 Maret 2026 - 19:42 WIB

AWPI Pesisir Barat Santuni Anak Yatim, Tebar Kebahagiaan Jelang Idul Fitri

20 Maret 2026 - 20:28 WIB

Trending di Lampung