Menu

Mode Gelap

Lampung · 16 Sep 2025 16:55 WIB ·

Kejari Bandar Lampung Setorkan Pembayaran Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir. Sutami TA 2018-2019


					Kejari Bandar Lampung Setorkan Pembayaran Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir. Sutami TA 2018-2019 Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Rabu (16/09/2025).

Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp.1.500.000.000 (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dari terpidana a.n Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Sehingga saat ini total Uang Pengganti Kerugian Negara yg berhasil dipulihkan sebesar RP. 13.550.000.000 (tiga belas miliyar lima ratus lima puluh juta rupiah. (*)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Menuju Gubernur Cup, Pendekar Banten Metro Tekankan Pentingnya Peran Pemkot dalam Pembinaan Atlet

30 Maret 2026 - 14:55 WIB

Pemprov Lampung Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian kepada Masyarakat

30 Maret 2026 - 14:27 WIB

Winarti Lantik 23 Ketua PAC PDIP Se-Lampung Utara

30 Maret 2026 - 07:44 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Kinerja Kepolisian, Menhub, dan Seluruh Stakeholder di Hari Raya Idulfitri 1447H

28 Maret 2026 - 20:48 WIB

Pemkot Bandar Lampung Terus Perbaiki Jalan Rusak dan Gorong-gorong di Kecamatan Kedamaian

28 Maret 2026 - 08:29 WIB

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Trending di Lampung