Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Sep 2025 21:46 WIB ·

Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curas di Sukabumi


					Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curas di Sukabumi Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Sukabumi Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/09/2025).

DPO Tersangka inisial JU (33) bedomisili di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur Sumsel.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Septri Heriyanto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 11.45 Wib, dijalan Tanggul Irigasi Kampung Sukabumi Kec. Buay Bahuga.

Saat itu korban an. Nanda (anak Pelapor) mengendarai sepeda motor dengan rekannya A, dari arah berlawanan lalu dihentikan oleh 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal dengan berkata turun – turun sambil mengancam menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Setelah itu, diduga pelaku langsung mengambil HP merek VIVO Y21 dan sepeda motor merek Honda Beat street NO.POl : B 3576 PCP Tahun 2023 warna putih milik korban.

Setelah berhasil mendapatkan motor dan Hp lalu diduga pelaku melarikan diri kearah Gumuk Mas Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Atas kejadian itu, orang tua korban datang ke Polsek Buay Bahuga untuk melaporkan kejadian tersebut
Kronologis penangkapan diduga TSK Curas pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB TEKAB 308 Presisi Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO pelaku sedang berada di salah satu Halte di Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Sumsel.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JU tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku dan barang bukti HP VIVO Y21 warna biru dan Fotokopi STNK dan BPKB Kendaraan dibawa dan diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,”ungkap Kapolsek. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ke Tanah Fokus  Jalankan Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3

8 Mei 2026 - 12:47 WIB

Diiming-imingi Pekerjaan di Konter HP, TA Cabuli Siswi SMA

8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Divonis 7 Bulan 20 Hari, Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Akan Segera Berakhir

7 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Turun Menjadi 3,95% di Februari 2026, Penyerapan Tenaga Kerja Tembus 34,53 Ribu Orang

6 Mei 2026 - 21:14 WIB

Bincang Literasi Media BI Lampung, Bahas Capaian Pertumbuhan Ekonomi  Lampung Salah Satu Tertinggi di Sumatera

6 Mei 2026 - 19:32 WIB

Trending di Lampung