Idnnewspublish.com, Lampung — Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan rapat dalam rangka menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur Lampung yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dari penetapan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal maka, UMP Lampung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat ditemui awak media dikantor pada, Rabu (24/12/2025), menjelaskan ” Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp. 2.893.073 mengalami kenaikan Rp. 154.664 di tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 atau setara 5,35 %,” ujar Agus Nompitu.
Selain itu, Agus juga menjelaskan mengenai besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk sektor usaha kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah sebesar Rp 3.108.689 per bulan.
Penetapan UMP ini ditetapkan setelah mempertimbangkan aspek ekonomi daerah berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, kondisi ketenagakerjaan dengan koefisien atau alpha terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung.
Mengenai Inflasi “dimana mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September 2024 sebesar 2,16 persen, dan September 2025 sebesar 1,17 persen dari tahun ke tahun, dengan tingkat alpha yang ditetapkan adalah 0,8, dari rentang alpha yang diatur dalam PP 49 Tahun 2025 yakni dalam rentang 0,5-0,9.
UMP Ini berlaku bagi pekerjaan dibawah satu tahun, selain itu juga ditetapkan bagi pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarnya Upah Minimum Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Keputusan pemerintah ini juga sesuai instruksi Gubernur Lampung, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, dan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Karena keputusan ini sifatnya wajib jadi bagi Pengusaha di Indonesia terutama Provinsi Lampung untuk mematuhi keputusan, agar terjalin hidup yang harmonis.
Sesuai monitoring UU ada hal yang harus ditegakkan sesuai norma-norma ketenagakerjaan, adanya aspek pembinaan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan peraturan sesuai ketetapan UMP tahun 2026 dan ini menjadi perhatian kami dan dewan pengawas,” tutup Agus. (Wi)















