Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 8 Jan 2026 17:26 WIB ·

Mandek, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bumi Kedamaian


					Mandek, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bumi Kedamaian Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandarlampung — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., meminta polisi segera tetapkan HS (39) sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung pada, Selasa (16/12/2025) lalu.

Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama, hingga kini proses hukum telah berlangsung selama 22 hari tanpa adanya penetapan tersangka.

Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara tersebut telah terpenuhi, dengan dasar adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka.

“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan dugaan penganiayaan, bukan perkara tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks.

“Silakan ikuti prosedur, tapi ini bukan kasus korupsi. Ini kasus pemukulan dan penabrakan, barang buktinya jelas,” tegas Donny.

Donny juga menyoroti rencana mediasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, bukan sebaliknya.

“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Bukan kami mau intervensi, tapi minta penetapannya dulu. Mediasi itu urusan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif.

Terkait pokok perkara dugaan penganiayaan, Agung menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik,” tambahnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan ini merupakan pemanggilan kedua untuk terlapor dimintai keterangan.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan SPDP sudah dinaikkan, selanjutnya akan ada gelar perkara satu kali lagi untuk penetapan tersangka,” kata Kompol Kurmen.

Ia menjelaskan, apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada,” jelasnya.

Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum secara adil kepada semua pihak.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lepaskan Tembakan Saat Beraksi, Satu Dari Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap

10 Mei 2026 - 11:11 WIB

Kapolda Lampung Hadiri Upacara Pemakaman Bripka Anumerta Arya Supena yang Gugur Dalam Tugas

10 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akselerasi Ekonomi Syariah Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru: BI Lampung Gelar Lasef 2026, Dukung Sektor Riil dan Kemandirian Umat

9 Mei 2026 - 06:17 WIB

Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari, Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintegrasi

8 Mei 2026 - 23:39 WIB

Penandatanganan Pakta Integritas SPMB, Pemprov Lampung Wujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

8 Mei 2026 - 22:45 WIB

Dampingi Kunker Wapres:  Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

8 Mei 2026 - 19:32 WIB

Trending di Lampung