Menu

Mode Gelap

Lampung · 9 Jan 2026 20:57 WIB ·

Aksi Viral Dua Pelajar SMP di Lampung Selatan Berkelahi, Pihak Sekolah Mengaku Tak Tahu


					Aksi Viral Dua Pelajar SMP di Lampung Selatan Berkelahi, Pihak Sekolah Mengaku Tak Tahu Perbesar


‎‎Idnnewspublish.com, Lampung Selatan -– Aksi perkelahian antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, dua siswa SMP terlibat duel sengit di luar lingkungan sekolah.

Ironisnya, perkelahian tersebut justru disaksikan puluhan siswa lain tanpa ada satu pun yang berupaya melerai.

‎Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di media sosial, tampak dua pelajar dari SMP Negeri 1 Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, saling adu pukul dengan tangan kosong. Keduanya terlihat berkelahi secara brutal di sebuah lahan kebun sawit.

‎Alih-alih melerai, sejumlah siswa yang berada di lokasi justru hanya menonton dan merekam kejadian tersebut.

‎Saat dikonfirmasi pada, Jumat (09/01/2026), pihak sekolah mengaku tidak mengetahui adanya kejadian tersebut.

‎Waka Humas SMP Negeri 1 Jatiagung, Hesti, mengatakan pihaknya belum menerima laporan apa pun terkait peristiwa tersebut.

‎“Kami tidak mengetahui kejadian itu, kapan dan di mana terjadinya. Sampai sekarang belum ada orang tua siswa yang datang ke sekolah untuk melapor,” kata Hesti.

‎Ia menambahkan, pihak sekolah siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut jika memang ada laporan resmi dari orang tua atau wali murid.

‎“Kalau memang nanti orang tuanya meminta bantuan untuk diselesaikan, silakan datang saja ke sekolah,” ujarnya.

‎Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab perkelahian tersebut. Pihak sekolah mengimbau para siswa untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan selalu melaporkan setiap persoalan kepada guru atau orang tua.

‎Sebagai informasi, tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika peristiwa tersebut disebarluaskan melalui media digital. (Rn)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekontruksi Kasus Penganiayaan Handi VS Verrel, Tersangka Pukul Korban sebanyak 2 kali

4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Tadah Motor Curian 25 Kali, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

4 Februari 2026 - 13:17 WIB

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Trending di Lampung