Menu

Mode Gelap

Lampung · 13 Jan 2026 15:40 WIB ·

Kejati Lampung Tahan Pelaku Tipikor Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022


					Kejati Lampung Tahan Pelaku Tipikor Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin, (12/01/2026) menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 di Gedung Pidsus Kejati Lampung.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Adapun pelaku, yaitu AA selaku Sekretaris/Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dalam Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban.

Bahwa terhadap tersangka yang dilakukan penahanan pada hari ini hanya 1 (satu) orang yang memenuhi panggilan penyidik yaitu Sdr. AA sedangkan 2 (dua) orang tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik dan terhadap tersangka AA dilakukan penahanan selama 20 (dua) puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan.

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.982.675.686,- (Dua Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung.

Bahwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka disangkakan Primair Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP, Subsidair Pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dan konsisten dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia

27 Maret 2026 - 09:31 WIB

Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

26 Maret 2026 - 19:20 WIB

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

25 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita Nasional