Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 26 Jan 2026 13:27 WIB ·

PN Tanjungkarang Buka Ruang Mediasi Perkara Wanprestasi


					PN Tanjungkarang Buka Ruang Mediasi Perkara Wanprestasi Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kasus perkara Wanprestasi atas pengugat Saparin dan tergugat M. Tauhid, memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  Kelas 1A pada, Senin (26/01/2026).

Dalam mediasi kali ini mendengarkan perkara yang terjadi bersama pihak Mediator PN Tanjungkarang Kelas 1A, Masayu Robianti, S.H., MH.

Dalam perkara Wanprestasi ini Masayu memberikan waktu masing-masing terhadap penggugat dan tergugat untuk menjelaskan hal perkara wanprestasi yang terjadi dan perdamaian apa yang diinginkan kedua belah pihak.

Adapun hasil mediasi hari ini disampaikan oleh mediator Masayu, bahwa pihak penggugat dan tergugat masih mengupayakan perdamaian dengan jalan keluar tergugat beritikad untuk membayar hutang dengan memberikan rumah yang dijaminkan kepada penggugat.

Untuk nilai kerugian yang di derita penggugat dan jumlah hutang tergugat akan dihitung dan disepakati dengan agenda mediasi selanjutnya pekan depan, Senin (02/02/2026), Sidang mediasi ini berjalan dengan baik dan lancar.

Sebelumnya, megenai Wanprestasi ini di daftarkan karena tergugat diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana pinjaman yang sebelumnya digunakan sebagai modal usaha pembelian jagung di salah satu PT di Lampung.

Dalam hal ini Saparin sebagai penggugat mengungkapkan bahwa M. Tauhid meminjam uang sebesar Rp128 juta dengan alasan sebagai modal usaha pembelian jagung tersebut dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak.

“Saudara M. Tauhid meminjam uang kepada saya sebesar Rp128 juta. Saat itu dia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk membeli jagung, janjinya hanya satu minggu untuk membayar dan sebagai jaminan, ia menjaminkan sertifikat rumah kepada saya,” tutur Saparin.

Dengan perjanjian bahwa apabila tergugat tidak mampu mengembalikan uang pinjaman, maka sertifikat rumah yang dijaminkan dapat dibaliknamakan kepada penggugat dan menjadi hak milik pengugat.

Tetapi hingga batas waktu yang telah disepakati, tergugat tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut dan ternyata tergugat mengalihkan dana peminjaman tersebut ke Trading.

“Dalam kenyataannya, tergugat tidak mau menepati janjinya. Saya sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik melalui perundingan.

Bahkan sudah diberikan surat somasi pertama, kedua hingga ketiga, namun sepertinya tergugat tidak ada itikad baik daan akhirnya, saya memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Saparin.

Mediasi kali ini perkara wanprestasi telah disampaikan dari penggugat dan tergugat, Masayu menyampaikan “untuk mediasi selanjutnya akan kita laksanakan pekan depan dengan agenda keputusan dari penggugat dan tergugat mengenai kesepakatan yang diambil dan tertuang dalam resume yang akan kita bacakan.

Dan selanjutnya jika disetujui oleh kedua belah pihak mengenai perdamaian wanprestasi, maka akan kita lanjutkan perdamaian ya untuk perkara ini dengan menandatangani surat perdamaian.

Saya berharap ada jalan keluar untuk perkara ini dan minggu depan kita bertemu lagi disini, semoga kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat menyampaikan resume kesepakatan perdamaian,” jelas Masayu Robianti, S.H., MH.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rekontruksi Kasus Penganiayaan Handi VS Verrel, Tersangka Pukul Korban sebanyak 2 kali

4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Tadah Motor Curian 25 Kali, Pria Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

4 Februari 2026 - 13:17 WIB

Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA YP UnilaTahun Ajaran 2026/2027

3 Februari 2026 - 19:55 WIB

BPS Provinsi Lampung Gelar “Statistics Meets Students” Pelajar SMP Pelita Bangsa

3 Februari 2026 - 14:49 WIB

Universitas Lampung Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi Prodi MPWK Pascasarjana

3 Februari 2026 - 08:52 WIB

Polda Lampung Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini 9 Sasarannya

3 Februari 2026 - 08:42 WIB

Trending di Lampung