Menu

Mode Gelap

Lampung · 7 Feb 2026 13:53 WIB ·

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi


					Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Banteng Lampung Utara Siap Gelar Musancab ke-VI

27 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia

27 Maret 2026 - 09:31 WIB

Pengendalian PMK Diperkuat, Pemprov Lampung Genjot Vaksinasi dan Edukasi Peternak Jelang Iduladha 2026

26 Maret 2026 - 19:20 WIB

Arus Balik Terkendali, Polda Lampung Kawal 77.751 Kendaraan di Bakauheni

25 Maret 2026 - 21:57 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, Perkuat Kepemimpinan Kelembagaan

25 Maret 2026 - 21:40 WIB

Trending di Berita Nasional