Menu

Mode Gelap

Lampung · 10 Mar 2026 17:19 WIB ·

Gelar Pertemuan Klarifikasi Sengketa Tanah di Wai Sari, Kedua Belah Pihak Saling Klaim


					Gelar Pertemuan Klarifikasi Sengketa Tanah di Wai Sari, Kedua Belah Pihak Saling Klaim Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa Wai Sari menggelar pertemuan klarifikasi terkait kepemilikan tanah yang saat ini telah berdiri Gedung Puskesdes dan Koperasi Merah Putih di wilayah RT 004 RW 002, Desa Wai Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (10/3/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Wai Sari sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri oleh para pihak yang bersengketa melalui kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum pihak pertama, Saparin dan Hasan Basri yang mewakili Sujanto, meminta klarifikasi kepada pihak kedua terkait dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Saparin menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai dokumen atau bukti kepemilikan tanah atau surat warkah yang diklaim oleh pihak kedua.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak kedua, Rustamaji, SH, yang mewakili Sunaryo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.

Menurut Rustamaji, laporan tersebut diajukan oleh Sujanto pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang disebut terjadi pada tahun 2011.

“Perkara ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Bapak Sujanto pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2011.

Jadi jika pihak Sujanto dan Kuasa hukum ingin mempertanyakan keabsahan surat yang dimiliki pihak kami, maka silahkan pertanyakan ke pihak penyidik kepolisian Polres Lampung Selatan, karena kami sudah memberikan keterangan disana saat terjadi pemangilan” ujar Rustamaji.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi perihal pertemuan klarifikasi di Bali Desa Wai Sari kepada Antoni selaku Kepala Desa Wai Sari, Antoni tidak menanggapi atau enggan berkomentar.

Perlu diketahui, pertemuan klarifikasi ini dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan tanah yang saat ini telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat, yakni Gedung Puskesdes dan Koperasi Merah Putih di Desa Wai Sari.

Hingga pertemuan berakhir, kedua pihak masih mempertahankan masing-masing klaim dan klarifikasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian atas sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama. (*)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Siapkan Pengawalan Pemudik Motor dari Bakauheni saat Mudik Lebaran

10 Maret 2026 - 20:56 WIB

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Way Kanan, Target Kemantapan Jalan 67,10 Persen

10 Maret 2026 - 20:48 WIB

Gagal Mediasi, Perkara Wan Prestasi Terus Lanjut ke Persidangan

10 Maret 2026 - 18:12 WIB

Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya

10 Maret 2026 - 13:13 WIB

Peresmian Posbankum, Gubernur Mirza Tegaskan Pentingnya Menghadirkan Akses Keadilan Hingga Tingkat Desa

10 Maret 2026 - 09:15 WIB

Trending di Lampung