Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 10 Mar 2026 18:12 WIB ·

Gagal Mediasi, Perkara Wan Prestasi Terus Lanjut ke Persidangan


					Gagal Mediasi, Perkara Wan Prestasi Terus Lanjut ke Persidangan Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Setelah Sebulan jadwal mediasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang kepada Penggugat Saparin dan Tergugat M. Tauhid tidak memiliki kata sepakat atau gagal mediasi.

Perkara dilanjutkan kembali dengan gelar sidang pada, Rabu (04/03/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Hakim Ketua yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian, SH, membacakan keputusan sidang kali ini bahwa, pihak BPN tidak menghadiri perkara pada hari.

Maka sidang kali ini digelar akan dilanjutkan minggu depan dengan memanggil pihak BPN pada, Senin (09/03/2026).

Pada sidang lanjutan yang digelar pada hari Senin (09/03/2026), hakim mengatakan bahwa pihak BPN absen kembali padahal sudah dilakukan pemangilan bersurat sebanyak 2 kali, dan pihak tergugat tidak menghadiri sidang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum, “berarti agenda sidang tetap kita lanjutkan dan akan kita putuskan tanpa ada kehadiran pihak BPN.

Dan untuk selanjutnya sidang akan kita agendakan kembali pada, Selasa (31/03/2026),” Ujar Hakim Ketua.

Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang beberapa kali ingin meminjam uang kepada penggugat tetapi belum langsung diberikan, setelah beberapa kali meminjam akhirnya penggugat meminjamkan uang kepada tergugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024.

Peminjaman dengan jangka waktu pengembalian selama tujuh hari dengan alasan untuk modal usaha pembelian jagung di PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI), Cheil Jedang Indonesia CJ Feed And Care Indonesia Grup Samsung.

Janji hanya lah janji pihak tergugat bukan membayar hutang malah mengalihkan dana yang dipinjam untuk usaha ke Trading, hingga membuat tergugat tak dapat mengembalikan dana tersebut hingga saat ini.

Pihak penggugat sudah beberapa kali melakukan penagihan mempertanyakan pengembalian dana tapi hasilnya nihil.

Hingga adanya somsasi pertama, kedua dan ketiga yang tak di tanggapi dengan baik, akhirnya penggugat membawa kasus ini ke pengadilan agar mendapatkan keadilan baginya yang sudah mengalami kerugian materi maupun non materiil. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

25 September 2026 - 09:39 WIB

Dukung Keselamatan Pelayaran, Pelindo Regional 2 Panjang Siap Operasikan Kapal Ro-Ro

25 September 2026 - 07:46 WIB

Nessy Kalviya Tekankan Peran Tokoh Adat dalam Menyerap Aspirasi Warga Selagai Lingga

25 September 2026 - 07:37 WIB

Muskot 1 SMSI: Jefri Arifin Kembali Pimpin SMSI Bandar Lampung

24 September 2026 - 20:24 WIB

Pemkot Bandar Lampung Apresiasi Prestasi SD Fransiskus 2 Pahoman, Juara DANCOW Indonesia Cerdas Season 2 

24 September 2026 - 20:01 WIB

Muskot 1 SMSI : Jefri Arifin Kembali Pimpin SMSI Bandar Lampung

24 September 2026 - 18:33 WIB

Trending di Bandar Lampung