Menu

Mode Gelap

Blog · 10 Apr 2026 09:20 WIB ·

Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar


					Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.

Operasi besar-besaran yang dilaksanakan pada Rabu, (08/04/2026), ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM.

Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.

Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik saudara H yang telah beroperasi selama enam bulan.

Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.

Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik saudara Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil “pengecoran” atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU.

Untuk lokasi ketiga (TKP 3), pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudangi tersebut.

Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.

Adapun total barang bukti BBMi solar ilegal yang disita dariketiga lokasi mencapai 203.000 liter. Selain BBM, petugas juga menyita:
9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknyai menjadi tangki penampung;i
237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter;
3 unit kapal, yakni KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki, yang diduga digunakan untuk distribusi melalui jalur laut; dan
puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

“Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter,” ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal, Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, para pekerja beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun khusus barang bukti berupa 3 unit kapal masih berada di TKP karena keterbatasan tempat, namun tetap dalam penjagaan ketat personel Polda Lampung. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan

1 Juni 2026 - 19:01 WIB

Tingkatkan Nasionalisme, Mantan Napiter dan Pengikut Jemaah Islamiyah Ikuti Upacara Harlah Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026 - 18:58 WIB

P3VC Gelar Bakti Sosial, Bagaikan 500 Paket Beras ke Warga Sekitar Villa Citra

31 Mei 2026 - 18:18 WIB

Iduladha 1447H: PWNU Lampung Sembelih 10 Sapi dan 2 Kambing, Bagikan 1.328 Paket Kurban

31 Mei 2026 - 06:33 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Sampaikan Sambutan Pada Acara Penyerahan LHP LKPD Tahun 2025

30 Mei 2026 - 13:37 WIB

Polda Lampung Minta Warga Tak Resah Teror Pocong, Polisi Intensifkan Patroli Janji Jaga QR Code

30 Mei 2026 - 07:10 WIB

Trending di Lampung