Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2026 19:29 WIB ·

PN Tanjung Karang Lakukan Sita Aset Tidak Sesuai Hasil Putusan Sebelumnya


					PN Tanjung Karang Lakukan Sita Aset Tidak Sesuai Hasil Putusan Sebelumnya Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung – Penyitaan eksekusi aset H. Darussalam yang beralamat di Jalan M Husni Thamrin Nomor 66, Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (15/04/2026).

Kuasa Hukum H. Elty Yunani dan H. Darussalam, M. Ali dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya, sita ini jelas melampaui amar putusan (ultra pelita) berdasarkan putusan kasasi Nomor 4524/K/pdt/2024, amar putusannya hanya memerintahkan, mengadili sendiri :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
  2. Menghukum tergugat l, tergugat ll dan tergugat lll untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp. 1.025.000.000 plus bunga 6%

Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun yang memerintahkan penyitaan rumah atau tanah. Dimana objek di Jl. MH. Thamrin sudah ditolak dalam putusan PN Nomor: 160/pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas menolak, yang artinya sudah gugur dan berkekuatan hukum tetap sejak lama.

Adapun objek yang akan disita pada hari ini bukan milik tergugat H. Darussalam melainkan gak milik dah HJ. Elty Yunani yang bukan pihak dalam perkara.

M. Ali menegaskan, jika tetap dilaksanakan sita aset maka itu merupakan tindak sewenang-wenang dan kami akan menolak pembacaan sita secara formal dan kami menolak untuk menandatangani berkas apapun di lapangan dan akan menempuh upaya hukum yang lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang, ‘ terang M. Ali. (*)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lampung Perkenalkan Inovasi Pertanian dan Produk Unggulan Daerah di PENAS XVII Gorontalo

24 Juni 2026 - 07:39 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

23 Juni 2026 - 08:50 WIB

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, PN Tanjung Karang Vonis 3 Tahun Penjara Direktur PT SDE

22 Juni 2026 - 20:49 WIB

Terjerat Judi Online, MN Buat Laporan Palsu Jadi Korban Pencurian

21 Juni 2026 - 19:13 WIB

Jelang Musprov, Dua Bakal Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran

19 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Dedi Irawan Sambut Kepulangan Jamaah Haji Pesisir Barat, Ajak Tebarkan Kebaikan Dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

19 Juni 2026 - 18:02 WIB

Trending di Lampung