Menu

Mode Gelap

Kriminalitas · 16 Apr 2026 09:22 WIB ·

Sempat Buron, Karyawan Leasing di Lampung Ditangkap Usai Gadai Mobil Kantor


					Sempat Buron, Karyawan Leasing di Lampung Ditangkap Usai Gadai Mobil Kantor Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung –- Polisi meringkus seorang pria berinisial P (35), warga kecamatan labuhan ratu, Bandar Lampung, usai nekat menggadaikan mobil inventaris milik kantor pembiayaan kredit kendaraan tempat pelaku sehari-harinya bekerja.

Pelaku meminjam mobil inventaris perusahaan dengan dalih akan digunakan untuk menarik kendaraan konsumen yang menunggak.

Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 19.25 WIB di kantor Pembiayaan Kredit Kendaraan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa setelah mobil berada dalam penguasaannya, pelaku justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut.

“Pelaku meminjam kendaraan dengan alasan pekerjaan, tetapi kemudian menggadaikannya kepada pihak lain,” ujar Kasat Reskrim Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (15/04/2026).

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Ia dibantu seorang wanita berinisial D (33) yang mencarikan pihak penerima gadai. Mobil tersebut kemudian digadaikan dengan nilai Rp34 juta.

“D (33) ini merupakan istri siri pelaku, dia yang turut membantu mencarikan penadah mobil hasil kejahatan yang dilakukan oleh P (35),” kata Kompol Gigih.

Setelah mendapatkan uang, keduanya melarikan diri hingga ke Pulau Jawa dan sempat buron selama beberapa bulan.

Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, (10/4/2026) dini hari, Petugas menangkap keduanya di wilayah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Lampung Selatan. Saat ini keduanya sudah dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi menyebut, kedua pelalu kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan mobil dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang”, jelas Gigih.

Kompol Gigih mengatakan kini pihaknya masih terus memburu pelaku penerima gadai barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

17 April 2026 - 04:57 WIB

Pulihkan Keuangan Negara, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Rp7,8 Miliar dalam Perkara Korupsi Tol Terpeka

16 April 2026 - 22:06 WIB

Pemkot Bandar Lampung Ambil Alih Normalisasi Sungai Tanjung Senang, Demi Prioritaskan Keselamatan Warga

16 April 2026 - 15:51 WIB

SMA YP Unila Buka Penerimaan Murid Baru TA 2026/2027, Hadirkan Jalur Afirmasi dan Reguler

16 April 2026 - 11:43 WIB

Pemkab Gelar Rapat Persiapan Hut Pesisir Barat Ke-13, Matangkan Seluruh Rangkaian Acara

16 April 2026 - 08:19 WIB

Dedi Irawan Hadiri Pelantikan Aspeksindo, Dorong Penguatan Ekonomi Pesisir dan Kesejahteraan Nelayan

15 April 2026 - 23:17 WIB

Trending di Berita Nasional