Menu

Mode Gelap

Lampung · 21 Apr 2026 08:08 WIB ·

Kunjungi Polres Lampung Selatan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Mandeknya Laporan Pengaduan Sengketa Tanah Way Sari


					Kunjungi Polres Lampung Selatan, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Mandeknya Laporan Pengaduan Sengketa Tanah Way Sari Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung Selatan -– Perkara sengketa Tanah di Way Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berlanjut konfirmasi ke Pihak Polres Lampung Selatan pada, Senin (20/04/2026).

Pihak kuasa hukum dari Pelapor Sujanto yaitu Hasan Basri yang dalam hal ini diwakilkan oleh Saparin, mengkonfirmasi ke pihak Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, tetapi yang bersangkutan sedang ada kegiatan audit dari Polda Lampung dan tak bisa ditemui langsung hari ini.

Tim kuasa hukum diterima oleh Briptu Ihsan , ia memberikan kejelasan mengenai pengaduan perkara sengketa tanah Way Sari, ” laporan pengaduan yang telah diterima sudah terlalu lama dari tahun 2017, berarti masih di Kantor lama yang dahulu sempat terbakar dan kita akan cek dahulu karena takutnya berkas tersebut ikut terbakar.

Dan untuk selanjutnya bisa hadir kembali bertemu dengan Kasat Reskrim untuk mendapatkan penjelasan langsung,” jelas Ihsan.

Sebelumnya menyambangi Polres Lampung Selatan, sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak pelaporan atas nama Sujanto dan terlapor atas nama Sunaryo, Pertemuan tersebut berlangsung Pada,  Selasa (10/03/2026) di Balai Desa Way Sari dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum pihak pertama atau Pelapor, Saparin dan Hasan Basri yang mewakili Sujanto, meminta klarifikasi kepada pihak kedua terkait dasar kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Saparin menegaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai dokumen atau bukti kepemilikan tanah atau surat warkah yang diklaim oleh pihak kedua.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak kedua atau terlapor, Rustamaji, SH, yang mewakili Sunaryo, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan.

Menurut Rustamaji, laporan tersebut diajukan oleh Sujanto pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang disebut terjadi pada tahun 2011.

“Perkara ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh Bapak Sujanto pada 15 November 2017 dengan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi pada 2011.

Jadi jika pihak Sujanto dan Kuasa hukum ingin mempertanyakan keabsahan surat yang dimiliki pihak kami, maka silahkan pertanyakan ke pihak penyidik kepolisian Polres Lampung Selatan, karena kami sudah memberikan keterangan disana saat terjadi pemangilan” ujar kuasa hukum terlapor Rustamaji.

Berbekal dari pertemuan yang tidak mendapatkan hasil yang diinginkan, maka pihak Pelapor langsung menyambangi Polres Lampung Selatan, pada hari Senin (20/04/2026).

Tetapi kedatangan hari ini belum membuahkan hasil, dan tim akan berkoordinasi untuk dapat hadir kembali untuk mendapatkan kejelasan mengenai perkara laporan yang mandek hingga 8 tahun lamanya. (Tim)

.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Peresmian Kantor Biro Jejakkasus, AWPI dan KWRI Tegaskan Dukungan Pers

21 April 2026 - 19:04 WIB

Datuk Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara 1,5 M Melalui Jalur Bantuan Hukum Non Litigasi

21 April 2026 - 14:52 WIB

Bentuk Sekretariat Bersama, Tiga Asosiasi Konstituen Dewan Pers Harap Media Beri Informasi Yang Valid Bagi Masyarakat

21 April 2026 - 14:45 WIB

Warga Kumpulkan Rp100 Juta dari Patungan, Jalan Rusak Dibangun Sendiri

21 April 2026 - 11:58 WIB

Raih 2 Penghargaan Indonesia WOW Brand 2026, Pegadaian Perkuat Ekosistem Digital Emas dan Kepercayaan Nasabah

21 April 2026 - 11:46 WIB

Modus Bujuk Rayu, Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Seorang Remaja

21 April 2026 - 11:18 WIB

Trending di Lampung