Menu

Mode Gelap

Kriminalitas · 6 Feb 2026 11:47 WIB ·

Aksi Begal : Polda Lampung Ringkus Komplotan di Langkapura Rampas PCX Pelajar


					Aksi Begal : Polda Lampung Ringkus Komplotan di Langkapura Rampas PCX Pelajar Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Aksi begal bersenjata tajam menimpa seorang pelajar di Bandar Lampung. Motor PCX dan ponsel korban dirampas komplotan saat dini hari di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Peristiwa terjadi Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Raditya Fahrezi (18), saat itu berhenti bersama temannya. Ketika korban menjauh sebentar, empat orang pelaku, tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, memaksa kunci motor yang dititipkan ke teman korban, lalu membawa kabur motor Honda PCX warna silver beserta ponsel korban.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (5/2/2026).

Korban melapor ke Polsek Kemiling. Tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) malam, polisi menangkap Rahmatulloh di kawasan Langkapura.

Dari pengembangan, petugas mengamankan Krisna dan Ketrin, lalu menyusul Dana dan Galih. Tim kemudian membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas, sebelum bergerak ke Way Kanan untuk mengamankan motor hasil kejahatan berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Yuyun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga dipakai mengancam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit motor Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel. Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.

Polda Lampung mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas larut malam. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Yuyun.  (*)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

6 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sekda Lampung Tengah Hadiri Kunjungan Kerja Ketua Umum PERIP dalam Pembinaan TK Perip Abri

6 Februari 2026 - 07:34 WIB

I Wayan Dama Tegaskan DPC PDI Perjuangan Lamteng Siap Gelar Musancab

6 Februari 2026 - 04:33 WIB

Universitas Lampung Sosialisasikan PMB Tahun 2026 di SMAN 2 Gadingrejo

5 Februari 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Generasi Muda, Kejati Lampung Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 4 Bandar Lampung

5 Februari 2026 - 22:19 WIB

Kemiskinan Lampung Pada September 2025 Mengalami Penurunan 9,66 persen

5 Februari 2026 - 21:51 WIB

Trending di Lampung