Menu ✖

Mode Gelap

Kriminalitas · 6 Feb 2026 11:47 WIB ·

Aksi Begal : Polda Lampung Ringkus Komplotan di Langkapura Rampas PCX Pelajar


					Aksi Begal : Polda Lampung Ringkus Komplotan di Langkapura Rampas PCX Pelajar Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung -– Aksi begal bersenjata tajam menimpa seorang pelajar di Bandar Lampung. Motor PCX dan ponsel korban dirampas komplotan saat dini hari di Gang Inpres, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Kerugian ditaksir mencapai Rp 45 juta.

Peristiwa terjadi Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Raditya Fahrezi (18), saat itu berhenti bersama temannya. Ketika korban menjauh sebentar, empat orang pelaku, tiga pria dan satu perempuan datang dari arah belakang. Salah satu pelaku mengancam menggunakan senjata tajam, memaksa kunci motor yang dititipkan ke teman korban, lalu membawa kabur motor Honda PCX warna silver beserta ponsel korban.

“Pelaku mengintimidasi korban dan temannya dengan senjata tajam. Karena terancam, kunci motor diserahkan dan pelaku langsung kabur,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (5/2/2026).

Korban melapor ke Polsek Kemiling. Tim Unit 4 Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (3/2/2026) malam, polisi menangkap Rahmatulloh di kawasan Langkapura.

Dari pengembangan, petugas mengamankan Krisna dan Ketrin, lalu menyusul Dana dan Galih. Tim kemudian membekuk Robi dan Riyan di wilayah Candimas, sebelum bergerak ke Way Kanan untuk mengamankan motor hasil kejahatan berikut pihak yang membeli kendaraan tersebut.

“Pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. Para pelaku kami amankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk penadah yang membeli motor hasil curian,” ujar Yuyun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang diduga dipakai mengancam korban, pakaian yang dikenakan pelaku, satu unit motor Honda PCX warna silver, serta satu unit ponsel. Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kasus ini kami jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP terbaru. Ancaman hukumannya berat, dan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi peran masing-masing pelaku,” tegas Yuyun.

Polda Lampung mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas larut malam. “Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Respons cepat dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Yuyun.  (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Doa Untuk Indonesia: Sekber Relawan Peduli Bencana Lampung Gelar Aksi Seribu Lilin

26 September 2026 - 23:09 WIB

Maknai Pancasila, PIP-WK Wiyadi Rangkul dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sekitar

26 September 2026 - 09:17 WIB

Pria Pengangguran di Bandar Lampung Ditangkap, 68 Paket Siap Edar Disita Polisi

25 September 2026 - 09:39 WIB

Dukung Keselamatan Pelayaran, Pelindo Regional 2 Panjang Siap Operasikan Kapal Ro-Ro

25 September 2026 - 07:46 WIB

Nessy Kalviya Tekankan Peran Tokoh Adat dalam Menyerap Aspirasi Warga Selagai Lingga

25 September 2026 - 07:37 WIB

Muskot 1 SMSI: Jefri Arifin Kembali Pimpin SMSI Bandar Lampung

24 September 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung