Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Jul 2025 22:08 WIB ·

Aksi Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku di Halaman Masjid


					Aksi Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku di Halaman Masjid Perbesar

Idnnewspublish.com, Way Kanan — Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan meringkus pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di halaman Masjid Fakul Yaqin Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, Sabtu (23/07/2025).

Terduga pelaku berinisial FS (26) berdomisili di Kampung Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way kanan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis (29/05/2025).

Sekitar pukul 18.00 Wib korban an. Karno berangkat dari rumah menuju Masjid Fakul Yakin Kampung Negara Jaya mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih Merah dengan No.Pol: B 3975 COC.

Sesampainya di halaman Masjid, lalu korban langsung memarkirkan sepeda motor lalu masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah salat magrib berjamaah.

NSelanjutnya sekitar pukul 18.15 Wib setelah melaksanakan salat, korban ingin pulang dan mendapati sepeda motor Honda beat yang sebelumnya diparkir di halaman samping masjid sudah hilang.

Korban bersama masyarakat sempat berusaha melakukan pencarian disekitar masjid dan di jalan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, Karno melaporkannya ke Polsek Negeri Besar.

Kronologi penangkapan dijelaskan Kapolsek dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 Wib, unit reskrim Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Atas informasi tersebut personel satuan reskrim langsung menuju ke Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, hasilnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (Satu) unit R2 yamaha Vixion warna hitam tanpa nopol, baju kaos warna kuning dan celana pendek lepis warna hitam dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Sa)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ke Tanah Fokus  Jalankan Ibadah, Urusan Koneksi Pakai Tri Ibadah

8 Mei 2026 - 12:52 WIB

Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3

8 Mei 2026 - 12:47 WIB

Diiming-imingi Pekerjaan di Konter HP, TA Cabuli Siswi SMA

8 Mei 2026 - 09:31 WIB

Divonis 7 Bulan 20 Hari, Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Akan Segera Berakhir

7 Mei 2026 - 20:57 WIB

Tingkat Pengangguran Terbuka Lampung Turun Menjadi 3,95% di Februari 2026, Penyerapan Tenaga Kerja Tembus 34,53 Ribu Orang

6 Mei 2026 - 21:14 WIB

Bincang Literasi Media BI Lampung, Bahas Capaian Pertumbuhan Ekonomi  Lampung Salah Satu Tertinggi di Sumatera

6 Mei 2026 - 19:32 WIB

Trending di Lampung