Idnnewspublish.com, Lampung Selatan — Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Antonius Gunarso, menegaskan mendukung Rancangan Undang-Undang ( RUU) Penyitaan Aset.
Hal tersebut ditegaskan Antonius Gunarso merespon Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB ) yang meminta DPR RI untuk sahkan RUU Penyitaan Aset Korupsi pada Desember 2026.
Sebelumnya, DPR RI telah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Penyitaan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan itu, diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu ( AMPB ), Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, korupsi adalah penyakit negeri ini, musuh utama kita bersama, karena biang kerusakan bangsa Indonesia adalah koruptor.
“Karenanya, saya sangat mendukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan koruptor dihukum mati, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana yang merugikan negara,” kata Ketua Pepadi Lampung Selatan.
Antonius berpendapat, RUU Penyitaan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan sekaligus penyitaan aset hasil tindak pidana, sesuai prinsip negara hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian dan aset yang terbukti dari hasil kejahatan harus disita melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Namun demikian, Antonius mengingatkan, bahwa semua Anggota DPR termasuk pimpinan DPR perlu memastikan tidak adanya peluang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam RUU Penyitaan Aset.
“RUU Penyitaan Aset harus memberi kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang kuat.
Kita ingin negara punya kewenangan efektif menyita aset hasil kejahatan, tapi pada pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Antonius Gunarso kepada wartawan pada, Jumat (28/08/2026).
Di sisi lain, isu krusial di RUU Penyitaan Aset ini harus dikawal agar tidak jadi bumerang. Agar RUU Penyitaan Aset tidak jadi ‘alat kekuasaan’ merampas hak publik alias bumerang bagi rakyat?
“Ini yang perlu dikawal. Agar kewenangan baru yang diberikan kepada negara tidak menimbulkan persoalan baru. Yang paling harus dijaga dalam pembahasan RUU Penyitaan Aset adalah masuknya kepentingan-kepentingan tertentu. Karena sejatinya UU Penyitaan Aset adalah bagian dari perangkat pemberantasan korupsi. Transparansi menjadi syarat utama bagi penyusunan RUU Penyitaan Aset,” imbuhnya.
Penguatan hukum untuk memberantas korupsi adalah kepentingan bersama seluruh anak bangsa, bukan kepentingan satu golongan atau Fraksi tertentu.
“PDI Perjuangan akan senantiasa mendukung setiap langkah legislasi yang membawa kebaikan bagi rakyat dan bangsa Indonesia,” ungkap politisi banteng besutan Megawati Soekarnoputri ini. (*)















