Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 oktober 2025.
Sebelumnya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pemerintah Provinsi Lampung itu berlangsung dari 1 Mei – 31 Juli 2025 ini akan diperpanjang mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025.
Diperpanjangnya progam ini, karena tingginya respon dan antusiasme warga masyarakat Lampung untuk membayar pajak kendaraan.
Pengumuman itu sebelumnya disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, menurutnya banyak warga yang masih ingin memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi tersebut.
Jihan juga memastikan Pemprov Lampung akan menghadirkan kemudahan tambahan selama masa perpanjangan, ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program perpanjangan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi menyebut hingga akhir Juli tercatat lebih dari 250 ribu hingga 300 ribu kendaraan baik R2 maupun R4 telah mengikuti program pemutihan PKB.
Program ini juga dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pihaknya terus melakukan evaluasi rutin setiap pekan. (Wi)