Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kantor hukum Bintang 11 Nusa Law (nusantara lawyer) Advokat dan Konsultan Hukum, menangani permohonan atensi penanganan pengaduan perihal pelanggaran kode etik anggota Polri dan dugaan kekerasan anak dibawah umur.
Dengan Surat Kuasa Khusus Nomor A1.51/SK BINTANG-II-NUSALAW/XII/ 2025, Tanggal 12 Desember 2025, bertindak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk dan atas nama klien, Defi Susanti beralamat di Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
Adapun kuasa Hukum Benson Wertha, S.H., Thamaroni Usman, S.H.,M.H., Redi Novaldianto, S.P., S.H M.H., Fitri N.A Kusuma, S.H., Ervina Eka PUTRI, S.H., Muhammad Gribaldi, S.H., M.H Gheovanny G Sihite, S.H., dan Intan Novita Sadewa, S.H.,
Kuasa Hukum memberikan Apresiasi kepada Bid Propam Polda Lampung terhadap AKP RN yang telah melaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri pada hari, Selasa (30/12/2025) dan dijatuhkan sanksi kepada pelanggar, ungkap kuasa hukum bu Defi.
Namun, kuasa hukum pun menambahkan ia pun masih kurang jelas dan masih mempertanyakan sanksi apa yang diberikan untuk oknum Polisi tersebut yang telah melanggar kode etik, “tandasnya.
Saat awak media mendampingi ibu Defi bertemu Kasubbid WABProf Polda Lampung, Ibu Defi diterima langsung oleh Kasubbid AKBP Junjun di ruang kerjanya, ia menjelaskan oknum AKP RN ini terbukti melanggar kode etik profesi, karena tidak menjalani putusan Sidang Pengadilan Agama yang telah incracht dan akan diberikan sanksi, “ungkap AKBP Jujun.
Kasubbidpun menjelaskan tentang sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut hanya menjadi catatan saja bagi Kepolisian dan ketika ibu masih ada perkara lain soal kekerasan anak itu putus maka akan diakumulasikan sanksinya dan AKBP Junjun pun mendukung langkah Ibu Defi untuk meminta hak, keadilan dan melaporkan persoalan kekerasan anak di Ditreskrimum Polda Lampung, ” jelas AKBP Junjun.
Ibu Defi saat diterima di ruang kerjanya menceritakan semua persoalan sambil menangis dan kepada siapa lagi ia meminta keadilan, kalau tidak ke Bapak sebagai Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian sebagai tempat yang menaungi pekerjaannya dan mengadili oknum Polisi tersebut.
Defi dengan sedih dan terisak tangis, karena anaknya belum dikembalikan selama satu tahun berada dikekuasaan oknum tersebut, meskipun keputusan melanggar kode etik oknum AKP RN.
Lebih anehnya lagi dan janggal secara administrasi Ibu Defi diduga masih sah menjadi ibu Bhayangkari dengan dibuktikan kartu asli miliknya tidak diambil yang seharusnya prosedur tersebut diambil dan ada sidang cerai, “tegas Defi.
Defi hanya berharap kepada pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang adil kepada oknum Polisi tersebut mantan suaminya, karena ia tidak diberi akses untuk bertemu anaknya dan juga telah berulang kali melakukan kesalahan.
Dulu pun pernah melakukan KDRT dilaporkan namun, pernah dicabut perkaranya. Mantan suaminya tersebut oknum polisi masih menelantarkan janjinya di hadapan pengadilan Agama seperti hak asuh anak dan hak nafkah yang ia sanggupi untuk diberikan pun tidak diberikan, ” tutupnya. (Wi)















