Idnnewspublish.com, Lampung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Serta Raperda RPJMD Provinsi Lampung, Kamis (19/06/2025).
Disampaikan Ketua Bapemperda Hanifal SP berdasarkan surat Pj. Geburnur Lampung tanggal 25 Januari 2025 nomor : 100.3.1.2/032/2025 perihal usulan rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah provinsi Lampung tahun 2025.
Lebih lanjut hanifal menjelaskan rapat ini akan membahas dua raperda provinsi Lampung prakarsa eksekutif yaitu pertama Raperda pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kedua Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2025-2029.
Rapat internal Bapemperda ini dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda Prof. Rudy, SH., L.L.M., L.L.D, Dr. Hervin Yoki Pradikta, M.H.I,. C.M dan Toni Mahasan, SH. (Wi)