Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Kasus persidangan wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas l Tanjung Karang antara Penggugat, Saparin dan Tergugat M. Tauhid pada, Selasa (09/06/2026) berlangsung lancar.
Sidang kali ini memasuki babak kelengkapan berkas perkara alat bukti baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
Untuk sidang kali ini pihak BPN turut hadir dalam panggilan sebagai saksi ahli atas kelengkapan berkas sertifikat kepemilikan rumah saudara tergugat, M. Tauhid.
Wanprestasi ini terjadi berdasarkan perkara tergugat yang meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta rupiah) pada 29 Juni 2024, dengan perjanjian tertulis diatas materai.
Tetapi pengembalian dana tersebut samai saat ini belum juga dikembalikan oleh pihak tergugat, hingga penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk diproses sesuai kesepakatan yang dibuat agar hak nya dikembalikan segera.
Hakim menjelaskan pada perkara sidang kali ini baik penggugat maupun tergugat sudah cukup sesuai pembuktian berkas dan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan kemudian tanggal 23 Juni 2026, dengan agenda sidang penggugat membawa 2 orang saksi pada sidang selanjutnya. (Wi)















