Menu

Mode Gelap

Lampung · 3 Sep 2025 21:50 WIB ·

Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya sebagai Sekda Mesuji


					Bupati Mesuji Elfianah Melantik Budiman Jaya sebagai Sekda Mesuji Perbesar

Idnnewspublish.com, Mesuji — Bupati Mesuji, Hj Elfianah mengukuhkan dan melantik Budiman Jaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji defenitif. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (03/09/2025).

Elfianah menuturkan, pelantikan Budiman Jaya sebagai Sekda Mesuji ini merupakan hasil proses uji kompetensi seleksi terbuka.

“Hal ini sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah,” kata Bupati Elfianah.

Bupati juga mengutarakan, pelantikan ini telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sudah melalui tahapan yang cukup panjang,” papar Elfianah.

Dia juga menegaskan bahwa pelantikan pejabat di Kabupaten Mesuji tidak dipungut biaya, melainkan semata-mata berdasarkan prestasi kerja.

Oleh karena itu, dia meminta Budiman Jaya untuk bekerjasama dalam mewujudkan tujuan organisasi.

Adapun pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/3660/V.03/ KPTS/ MSJ/2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah di Lingkup Pemkab Mesuji.

Selain itu, juga merujuk Surat Gubernur Lampung Nomor 800/1.3.3/3707/M/VI.04/2025 tanggal 13 Agustus2025 perihal lersetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.

Serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. (Mus)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung