Menu

Mode Gelap

Lampung · 14 Jan 2026 11:27 WIB ·

Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan Ke Tempat Tugas Semula


					Bupati Pesisir Barat Tegaskan PPPK Paruh Waktu Dikembalikan Ke Tempat Tugas Semula Perbesar

Idnnewspublish.com, Pesisir Barat –– Bupati Pesisir Barat memberikan tanggapan langsung atas keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong.

Para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing, namun penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Rapat pembahasan penataan PPPK paruh waktu tersebut digelar di Ruang Payung Agung Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemda Pesisir Barat.

Dalam rapat itu, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai.

Bupati menegaskan agar seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal, terutama bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati.

Menurut Bupati, kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu. Dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal.kk

Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing. (AW)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan ll-2026 Capai 5,29% PDRB Tembus Rp147. 91T

7 Agustus 2026 - 15:06 WIB

SMSI Lampung Tinjau Taman Purbakala dan TNWK untuk Event Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2027

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Siap Layani Kawasan Asia-Pasifik, Indosat, Ooredoo Group, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat

7 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah

7 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Diduga Diancam Tetangga, Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor ke Polresta

6 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Trending di Bandar Lampung