Menu

Mode Gelap

Lampung · 7 Okt 2025 09:54 WIB ·

Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi


					Buron 2 Tahun, Wanita Penipu Arisan Bodong di Bandar Lampung Diciduk Polisi Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Seorang wanita berinisial MPS (34), warga Pasar Sukadana, Lampung Timur, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan arisan dan investasi bodong. Kerugian akibat aksinya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

“Kami berhasil menangkap DPO sejak tahun 2023 kasus penipuan atau penggelapan dengan modus investasi dan arisan bodong di Palembang, Sumatera Selatan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (3/10/2025).

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mulai membuka arisan sejak tahun 2018. Ia mempromosikan program arisan dan investasi itu melalui status WhatsApp.

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan dari modal yang disetor, dengan durasi investasi selama satu tahun.

“Jadi pelaku membuat arisan 5–20 kloter berupa arisan duet (2 member) dan arisan quartet (4 member) dengan jangka waktu tertentu. Dalam arisan itu, korban selalu menjadi urutan terakhir. Sementara peserta di urutan pertama sebenarnya fiktif dan dibuat oleh pelaku sendiri,” jelasnya.

Uang yang dikumpulkan dari arisan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi dan usaha pelaku.

Akibat ulahnya, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 181 juta. Tak hanya itu, lanjut Kapolresta, ada pula laporan dari sembilan korban lain dengan kerugian total mencapai Rp 1,2 miliar.

“Itu satu laporan, ada korban lain juga yang membuat laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung dengan jumlah korban sembilan orang, modus yang sama, kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Walikota Bandar Lampung Melantik Sejumlah Kepala OPD Dinas di Lingkungan Pemkot

6 Oktober 2025 - 13:03 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Yang Sah Secara Organisatoris

5 Oktober 2025 - 13:41 WIB

BI Lampung Resmi Buka Lampung Begawi 2025, Dorong UMKM Naik Kelas

3 Oktober 2025 - 21:38 WIB

SMSI Pesawaran Matangkan Rapat Persiapan Muskab I

3 Oktober 2025 - 21:27 WIB

BPS Provinsi Lampung Laporkan Neraca Perdagangan Lampung Agustus 2025 Surplus US$ 462,11 juta

2 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Program Subnasional RBP REDD+ GCF O2 BPDLH Berakhir, Pemerintah Harap Dapat Berkembang di Masyarakat

1 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Trending di Blog