Menu ✖

Mode Gelap

Bandar Lampung · 26 Jun 2025 19:11 WIB ·

Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Mencuri Sepeda Motor


					Demi Rayakan Ultah, Dua Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi Mencuri Sepeda Motor Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung -– Polsek Tanjung Senang meringkus AS (22) dan RF (30), dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang. Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibelikan ponsel dan untuk merayakan ulang tahun.

Petugas berhasil meringkus keduanya pada Rabu (18/06/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah pelaku RF, diwilayah Raja Basa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (7/6/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di daerah Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari postingan iklan penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial Facebook.

“Mengetahui hal tersebut, kemudian petugas bersama korban berpura-pura menjadi pembeli dan sampai akhirnya berhasil menangkap UJ, penadah yang hendak menjual ulang motor curian tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dari penangkapan pelaku UJ, kemudian kasus ini berkembang, dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku utama pencurian yaitu AS dan RF.

Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorong keluar rumah kemudian dibawa kabur dengan cara di step.

“Sepeda motor diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang. Pelaku RF turun, lalu mendorong motor ke jalan. AS menunggu di atas motor lain untuk membantu membawa kabur,” ujar Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian kemudian dibawa ke rumah RF. Pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan di Facebook hingga laku Rp3,5 juta.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“Bagian milik AS digunakan untuk membeli handphone dan keperluan ulang tahunnya sendiri. Sementara bagian RF digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Kapolsek.

RF sendiri tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024.

Akibat perbuatannya tersebut, AS dan RF dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara UJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak Hari Pelindo ke-5, Pelindo Regional 2 Panjang Usung Tema “5 Tahun Bersatu, Bersama Kita Maju”

1 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Dugaan Penganiayaan Kejuaraan Karate di GOR Saburai, Pelatih Lapor ke Polresta

1 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Tolak Hoaks dan Jaga Persatuan, SMSI Bandar Lampung Serukan Jurnalisme Beretika

1 Oktober 2026 - 12:37 WIB

PiP-WK Dedi Yuginta, Pesan Jaga Persatuan dan Kesatuan

30 September 2026 - 15:18 WIB

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

30 September 2026 - 11:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar, Nessy Kalviya Ajak Masyarakat Bekri Perkuat Persatuan dan Kebangsaan

29 September 2026 - 17:17 WIB

Trending di Lampung