Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 22 Mei 2026 20:27 WIB ·

Diduga Tertipu Investasi  Franchise Kopi Senilai Rp 685jt, Viqky Laporkan AR ke Polda Lampung


					Diduga Tertipu Investasi  Franchise Kopi Senilai Rp 685jt, Viqky Laporkan AR ke Polda Lampung Perbesar

Idnnewspublish.com, Bandar Lampung — Berharap memiliki usaha kopi Viqky Anaz Astono malah tertipu kawan sendiri, usaha Kopi Franchise yang dijanjikan tak kunjung terwujud  dari tahun 2024-2026.

Merasa dibohongi akhirnya Viqky melaporkan seorang pengusaha kopi di Lampung berinisial AR ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi franchise kedai kopi senilai Rp 685 juta.

‎Laporan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum dari Bumi Adil Law Firm and Associates yakni M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM, Ginanjar Kevin Sasmita, S.H., CPM, dan Muhamad Rizki Tauzah, S.H., M.H. Perkara itu mulai dilaporkan sejak Februari 2026 dan kini telah memasuki tahap perkembangan penyidikan.

Pada Jumat (22/05/2026), Managing Partner Bumi Adil Law Firm and Associates, M. Rian Ali Akbar mengatakan pihaknya mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan Perkembangan kasus yang dilaporkan dan mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

‎“Awalnya Klien kami di imingi memiliki usaha kedai kopi dengan perjanjian kerjasama yang disepakati, lalu klien kami memberikan modal kepada saudara AR untuk membuka usaha kopi franchise yang cukup dikenal di Lampung. Uang sudah diberikan semua, perjanjian kerja sama juga sudah selesai, tetapi sampai hari ini usaha tersebut tidak berjalan,” jelas Rian kepada wartawan saat memberikan prescon di Polda Lampung.

‎Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 4 Agustus 2024, pihak pengelola disebut berkewajiban menyediakan lokasi usaha, membangun outlet, menyediakan peralatan, hingga menyerahkan usaha dalam kondisi siap beroperasi kepada mitra.

Pihak Viqky menyerahkan ‎‎Investasi sebesar Rp 685 juta kepada AR yang terdiri dari Rp 600 juta untuk pembangunan outlet dan operasional usaha, serta Rp 85 juta untuk biaya franchise merek kopi tersebut.


Untuk outlet yang akan ditempati sebagai usaha kedai kopi terletak di kawasan Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, lokasi inipun klien kami tidak diajak diskusi, taunya sudah dapat lokasi saja.

Saat disambangi lokasi tersebut masih kosong hanya bagian lantai di plur dan ada sedikit atap, jelas sekali tidak ada tanda-tanda akan dibuka sebagai tempat usaha,”  ujarnya. .

Rian menyebut AR merupakan Direktur Utama CV. BLB yang bergerak di bidang usaha kafe dan kopi. Meski demikian, pihaknya masih menggunakan inisial karena proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan.

‎Menurut Rian, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan kepada terlapor.

‎Berbagai usaha telah dicoba agar selesai secara kekeluargaan tetapi pihak AR hanya janji dan janji hingga susah untuk diajak komunikasi, di WA ataupun telepon tidak pernah digubris.

Akhirnya tim kuasa hukum kami memberikan somasi pertama dan AR tidak hadir, somasi kedua hadir melalui kuasa hukumnya dengan alasan ada gangguan dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi tidak ada kejelasan kapan pengembaliannya,” jelasnya.

Pada November 2025 sempat ada pertemuan antara korban dan pihak terlapor. Saat itu, terlapor disebut berjanji akan mengembalikan seluruh dana investasi melalui mekanisme take over usaha.

Namun, korban baru menerima Rp 110 juta dari total Rp 685 juta, baru dikembalikan Rp 110 juta. Sisanya Rp 575 juta belum dikembalikan dan tidak ada kepastian kapan dana tersebut akan dikembalikan.

Ada tiga poin utama yang diduga dilanggar dalam perjanjian kerja sama tersebut, yakni tidak menyelesaikan pembangunan outlet sesuai kesepakatan, tidak menyerahkan usaha dalam kondisi siap operasi, serta tidak mengembalikan dana investasi setelah usaha batal dijalankan.

‎Selain mengalami kerugian materi, korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga berobat disalah satu rumah sakit di Jakarta, karena uang yang di investasikan hasil tabung yang akan digunakan untuk persiapan pernikahan, kata Rian.

Meski perkara ini telah masuk ke tanah hukum, tetapi kami tetap membuka ruang perdamaian apabila ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian klien kami sepenuhnya. Tetapi apabila tidak ada penyelesaian, proses hukum akan terus kami lanjutkan,” tutup Rian. (Wi)

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semangat Hardiknas: Gubernur Lampung Dorong Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

23 Mei 2026 - 18:52 WIB

”OREO Berbagi Seru” Hadir dengan Edukasi dan Alat Pembelajaran Seru untuk Perkuat Sosialisasi “Lima Pilar Pendidikan Karakter” di Tulang Bawang Barat 

23 Mei 2026 - 18:35 WIB

Tampil Perdana, Anak Harimau Sumatera Resmi diberikan Nama Gubernur Lampung

23 Mei 2026 - 17:41 WIB

Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung, Kabag Ops dan 7 Kapolsek Berganti

23 Mei 2026 - 09:20 WIB

Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung

22 Mei 2026 - 12:28 WIB

Cetak Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Novryandi: Bukti Pegadaian Komitmen MengEMASkan Indonesia

22 Mei 2026 - 11:17 WIB

Trending di Berita Nasional