Menu

Mode Gelap

Lampung · 23 Mei 2025 16:01 WIB ·

Disnaker Provinsi Lampung : Heru Elthano Kinantan Jelaskan Surat Edaran Kemenaker RI Mengenai Perusahaan Tidak Diperbolehkan Menahan Ijazah Karyawan


					Disnaker Provinsi Lampung : Heru Elthano Kinantan Jelaskan Surat Edaran Kemenaker RI Mengenai Perusahaan Tidak Diperbolehkan Menahan Ijazah Karyawan Perbesar

Idnnewspublish.com, Lampung — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Terkait larangan penahanan Ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano Kinantan S.STP, M.IP, menjelaskan tentang surat edaran Kemenaker RI, bahwa praktik penahanan Ijazah oleh perusahan tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan, jelas Heru saat disambangi oleh awak media pada, Jumat (23/05/2025).

Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa selain Ijazah, dokumen – dokumen pribadi yang dimiliki oleh pekerja atau buruh juga agar tidak ditahan oleh perusahan sebagai jaminan kerja pengantin Ijazah. “Dengan adanya surat edaran dari Kemenaker RI, kami meminta semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun.

Menurut Heru, selain Ijazah, kami juga melarang pihak perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi lainnya seperti Paspor, Akte kelahiran, serta dokumen pribadi penting lainnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akan meningkatkan pengawasan dan menindak perusahaan yang terbukti masih melakukan praktik tersebut,” ujarnya.

Heru juga menjelaskan, 4 poin perlindungan bagi pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 :
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain : sertifikat kompetensi, passport, akta kelahiran buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruk untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja atau buruh dan bekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruk kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang di biayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berlandaskan pada keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja,” tutup Heru. (Rp)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Moment Shalat Idul Adha, Eva Dwiana Doakan Umat Muslim Yang Laksanakan Ibadah Haji Menjadi Haji dan Hajjah Yang Mabrur

6 Juni 2025 - 20:13 WIB

Tingkatkan Rasa Persaudaraan, Polda Lampung Salurkan 58 Hewan Kurban di Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 16:51 WIB

Walikota Bandar Lampung dan Forkopimda Laksanakan Sholat Idul Adha di Stadion Mini Way Dadi

6 Juni 2025 - 16:47 WIB

Siap Amankan Malam Takbir Idul Adha, Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel

5 Juni 2025 - 19:38 WIB

Salurkan 93 Hewan Qurban, Eva Dwiana Harap Rahmat dan Keberkahan Bagi Kota Bandar Lampung

5 Juni 2025 - 11:45 WIB

Kejuaraan Renang Kapolda Cup 2025 Digelar 28–29 Juni, 2.200 Peserta Siap Berlaga di Lampung

5 Juni 2025 - 09:33 WIB

Trending di Lampung