Idnnewspublish.com, Lampung — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Terkait larangan penahanan Ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano Kinantan S.STP, M.IP, menjelaskan tentang surat edaran Kemenaker RI, bahwa praktik penahanan Ijazah oleh perusahan tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan, jelas Heru saat disambangi oleh awak media pada, Jumat (23/05/2025).
Selain itu, Heru juga menjelaskan bahwa selain Ijazah, dokumen – dokumen pribadi yang dimiliki oleh pekerja atau buruh juga agar tidak ditahan oleh perusahan sebagai jaminan kerja pengantin Ijazah. “Dengan adanya surat edaran dari Kemenaker RI, kami meminta semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah karyawan dengan alasan apa pun.
Menurut Heru, selain Ijazah, kami juga melarang pihak perusahaan agar tidak menahan dokumen pribadi lainnya seperti Paspor, Akte kelahiran, serta dokumen pribadi penting lainnya, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung akan meningkatkan pengawasan dan menindak perusahaan yang terbukti masih melakukan praktik tersebut,” ujarnya.
Heru juga menjelaskan, 4 poin perlindungan bagi pekerja atau buruh berdasarkan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) mengeluarkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 :
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh sebagai jaminan untuk bekerja dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain : sertifikat kompetensi, passport, akta kelahiran buku nikah dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruk untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja atau buruh dan bekerja atau buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruk kepada pemberi kerja hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang di biayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.
Pihaknya juga mengimbau perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berlandaskan pada keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak pekerja,” tutup Heru. (Rp)